Terobosan PT Pupuk Indonesia Cegah Kelangkaan, ‘Volume Dulu Baru Anggaran’

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KABARIKA.ID, JAKARTA — Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi mengatakan pihaknya membuat terobosan baru untuk mengatasi kelangkaan pupuk yakni dengan mendahulukan volume kemudian anggaran.

Rahmad menjelaskan, pupuk sejatinya tidak langka, namun penyaluran terkadang mesti menunggu regulasi.

“Itu sudah kita terobos jadi sudah tidak terjadi distorsi. Kalau dulu cara meng-arrange pupuk subsidi yang berdasarkan anggaran dulu baru volume, kalau sekarang volume dulu baru anggaran, jadi memberikan kepastian,” kata Rahmad.

Pada awal tahun terbit Peraturan Presiden nomor 6 tahun 2025 tentang perbaikan tata kelola pupuk subsidi ini.

Rahmad menjelaskan, perbaikan tata kelola pupuk subsidi ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan aksesibilitas pada pupuk.

Sejumlah petani kadangkala mengeluhkan kelangkaan pupuk.

Kelangkaan pupuk ternyata kadang terjadi bukan disebabkan oleh ketiadaan stok pupuk. Tetapi distribusi pupuk yang kurang tepat.

Rahmad menjelaskan, pupuk sejatinya tidak langka, namun penyaluran terkadang mesti menunggu regulasi.

“Jadi disimplifikasi banyak aturan, kalau dulu banyak aturan,” kata Rahmad.

PT Pupuk Indonesia membuat aplikasi ‘I-Pubers’ untuk memastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran.

Aplikasi tersebut digunakan untuk memantau proses penebusan pupuk subsidi di kios-kios secara real time, dan memiliki data siapa saja petani yang menebus pupuk subsidi.

“Dengan ini kita bisa real time, by name, by address. Jadi keliatan yang menebus siapa, keliatan KTP-nya, orang yang menebus kita foto. Untuk memastikan transparansi dan tepat sasaran, jadi tidak ada penyelewengan,” tegas Rahmad.

Peningkatan produksi pertanian membutuhkan pupuk yang memadai.

“Pupuk ini selalu ada 2 aspek. Aspek yang pertama adalah ketersediaan, pupuk itu harus tersedia di tempat-tempat petani menanam dan di saat petani membutuhkan. Yang kedua tentu keterjangkauan,” kata Rahmad.

Terkait isu kelangkaan pupuk subsidi, Rahmad menjelaskan hal tersebut terjadi bukan karena ketiadaan stok pupuk, melainkan karena adanya kekeliruan pola distribusi pupuk.

Sementara itu, pada kesemoatan terpisah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa petani tidak boleh dipersulit untuk mendapatkan pupuk subsudi.

“Aturan pupuk sudah kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit,” ujarnya pada Kamis (23/1/2025) lalu.

Kemudahan yabg diberikan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi sebesar 9,5 juta ton tahun 2025 ini.

Adapun alokasi pupuk subsidi terdiri atas urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton dan NPK untuk Kakao 147.000 ton, serta organik 500.000 ton.

Harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk subsidi 2025 untuk pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram (kg).

Kemudian pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.

Pupuk subsidi diberikan kepada petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan yaitu padi, jagung, dan kedelai.

Selain itu juga subsektor hortikultura yang meliputi cabai, bawang merah dan bawang putih, dan/atau perkebunan yag meliputi tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Luas lahan sawah petani yang dapat alokasi pupuk subsidi maksimal 2 hektare (ha), termasuk petani yang tergabung di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menetapkan kuota dan harga pupuk subsidi, pemerintah juga membenahi sistem distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tiba saat pada waktu yang tepat.