KABARIKA.ID, MAKASSAR – PT Taspen (Persero) melakukan kunjungan ke Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk membahas berbagai program perlindungan yang ditawarkan, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Branch Manager PT Taspen Makassar, Ita Wiana Astuti, menyampaikan komitmen pihaknya untuk mensosialisasikan program-program Taspen kepada para PPPK di lingkungan Pemkot Makassar.

Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai manfaat perlindungan jangka panjang yang ditawarkan oleh Taspen sangat penting bagi pegawai.

“Kami ingin memastikan seluruh PPPK di Kota Makassar memahami program Taspen. Oleh karena itu, kami berencana melakukan sosialisasi,” ujar Ita

Ia menambahkan bahwa sosialisasi tersebut akan mencakup berbagai program, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta persiapan pensiun melalui program Taspen Save.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh PPPK memahami manfaat dari program-program ini, sehingga mereka merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Menanggapi inisiatif tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik langkah PT Taspen. Ia menekankan pentingnya kesejahteraan pegawai, termasuk PPPK, agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan optimal.

“Kami mendukung penuh upaya PT Taspen dalam memberikan pemahaman kepada PPPK mengenai hak dan manfaat yang bisa mereka peroleh. Pemerintah Kota Makassar siap memfasilitasi sosialisasi ini agar berjalan efektif dan tepat sasaran,” kata Munafri.

Wali Kota juga menyatakan akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendukung penyelenggaraan sosialisasi.

“Harapannya, informasi mengenai program Taspen dapat tersebar lebih luas kepada seluruh pegawai yang berhak mendapatkan manfaat tersebut,” ujarnya.

Munafri berharap kerja sama dengan PT Taspen dapat menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pegawai di Kota Makassar. (*)