KABARIKA.ID, JAKARTA — Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyatakan bahwa pihaknya telah resmi menerima surat Eligibility to Play for Representative team untuk ketiga pemain naturalisasi Joey Mathijs Pelupessy, Dean Ruben James, dan Emil Audero Mulyadi.
Dengan demikian, tiga pemain tersebut sudah bisa memperkuat Timnas Indonesia di babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia melawan tuan rumah Australia dan menjamu Bahrain pada 25 Maret mendatang.
“Alhamdulillah Emil Audero, Dean James dan Joey Pelupessy sudah melewati proses perpindahan federasi dan bisa didaftarkan untuk pertandingan Timnas Indonesia. Ketiga pemain yang punya pengalaman bermain di Eropa ini bisa memperkuat Timnas Indonesia menghadapi Australia dan Bahrain pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Mereka siap memberikan yang terbaik untuk Merah Putih agar bisa tampil di panggung dunia,” ujar Erick Thohir di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Joey, Dean, dan Emil menjalani sumpah dan janji pewarganegaraan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Roma, Italia, pada Senin (10/3) lalu. Selain sudah mempunyai paspor Indonesia, tiga pemain ini juga sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Joey Pelupessy saat ini membela klub Lommel SK, Belgia, untuk Dean James bermain di klub Go Ahead Eagles Liga Belanda, dan Emil Audero bermain untuk klub Italia, Palermo FC.
Terkait hal ini, anggota Ketua Umum PSSI, Erick Thohir berterima kasih kepada FIFA yang sudah menerima perpindahan federasi Joey Mathijs Pelupessy, Dean Ruben James, dan Emil Audero Mulyadi.
“Kami juga berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Pimpinan dan Anggota DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Hukum dan semua pihak yang sudah membantu serta mendukung proses percepatan tiga pemain bermain untuk Timnas Indonesia,” tambah Erick Thohir.
Diketahui, Pemerintah Indonesia kembali memberikan kewarganegaraan kepada tiga atlet sepak bola melalui mekanisme naturalisasi. Pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan berlangsung di Roma, Senin 10 Maret 2025.
Naturalisasi Atlet diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, di mana dalam hal ini pewarganegaraan dilakukan melalui mekanisme kepentingan negara atau bagi orang asing yang telah berjasa bagi negara.
Pada proses naturalisasi ini Kementerian Hukum juga didukung oleh Tim antar Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Tim Pemeriksa dan Penelitian Pemberian Pewarganegaraan (TP4) yang terdiri dari Kementerian Hukum dalam hal ini Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Organisasi Olahraga yang terkait.
Serta partisipasi semua pihak, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Roma, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan PSSI.
Selain itu para atlet juga harus melalui serangkaian tahapan termasuk mengikuti rapat dalam rangka meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Beberapa agenda besar yang menjadi target utama di antaranya: FIFA World Cup 2026, Asian Qualifiers Round 3, AFC Asian Cup Saudi Arabia 2027, Peringkat 100 besar FIFA dan 10 besar Asia dalam FIFA Matchday. Hal ini merupakan cita cita besar seluruh bangsa Indonesia demikian pula Presiden Prabowo. (*)