KABARIKA.ID, JAKARTA– Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, melakukan kunjungan kerja ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Bandung, Jawa Barat, serta PPID DPR RI di Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari inovasi layanan informasi publik yang diterapkan di kedua institusi tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan informasi publik di lingkungan Ditjen Hortikultura.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kunjungan ke Kantor Pusat PT KAI dipimpin oleh Ketua Kelompok Substansi (Kapoksi) Hukum, Layanan Perizinan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Hortikultura, Armilawaty Razak. Dalam kunjungan ini, tim PPID Ditjen Hortikultura mendapatkan banyak masukan untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Tentunya kita sangat senang bisa belajar dari kedua instansi ini. Banyak hal yang bisa kami contoh dan terapkan untuk meningkatkan pelayanan publik di Ditjen Hortikultura,” ujar Armilawaty.
PPID PT KAI memiliki sistem layanan informasi yang profesional, termasuk ruang layanan khusus yang dilengkapi berbagai fasilitas pendukung bagi petugas. Ruang layanan tamu dan ruang pemohon informasi dibuat terpisah guna memastikan kenyamanan serta efisiensi pengelolaan informasi. PPID PT KAI hanya berfungsi untuk pemrosesan permohonan informasi, dengan sistem loket yang tetap beroperasi meskipun petugas tidak berada di tempat.

Selain itu, PPID PT KAI terus berinovasi dalam meningkatkan aksesibilitas layanan informasi publik melalui pengembangan website dan aplikasi mobile, yang mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi secara digital.
Kunjungan ke PPID DPR RI dipimpin oleh Ketua Tim Kerja (Katimker) Hubungan Masyarakat Ditjen Hortikultura, Ali Syahban. Tim PPID Ditjen Hortikultura mengapresiasi layanan di PPID DPR RI yang dinilai modern dan inovatif.
“Pelayanan publik di DPR RI ini patut diacungi jempol. Banyak terobosan baru yang bisa kami contoh agar pelayanan publik di kantor kami semakin cepat, transparan, dan modern,” ungkap Ali Syahban yang akrab disapa Alif.
PPID DPR RI memiliki ruang kerja berukuran 4×4 meter yang jarang menerima kunjungan langsung, karena adanya sub bagian khusus yang menangani pengaduan dan kunjungan masyarakat. Sejak pandemi COVID-19, permohonan informasi lebih banyak dilakukan secara daring melalui website resmi PPID DPR RI.
Sebagai bentuk inovasi dalam layanan, PPID DPR RI mengembangkan berbagai fitur, termasuk layanan berbasis disabilitas, aplikasi mobile, lounge PPID, sistem pendaftaran pemohon yang hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta penggunaan bahasa isyarat dalam rapat paripurna.
Dalam hal operasional, PPID PT KAI memiliki dua petugas tetap yang selalu siaga di ruang layanan. Mereka bertugas menyediakan informasi dan melakukan sosialisasi kegiatan PPID, dengan dukungan tim IT sebagai pengelola backend website dan aplikasi.
Sementara itu, PPID DPR RI memiliki dua petugas front office berstatus Tenaga Harian Lepas (THL). Berbeda dengan PPID PT KAI, pranata humas di PPID DPR RI memiliki tanggung jawab yang lebih luas, sehingga tidak selalu berada di ruang layanan. Petugas front office bertugas mengumpulkan daftar permohonan untuk diteruskan kepada pranata humas, yang kemudian mengolah dan menyampaikan informasi kepada pemohon. Website dan aplikasi PPID DPR RI dikelola oleh tim Pusat Teknologi dan Informasi.
Kunjungan ini memberikan wawasan bagi Ditjen Hortikultura dalam mengembangkan layanan informasi publik yang lebih efektif, transparan, dan inovatif. Dengan mempelajari praktik terbaik dari PPID PT KAI dan PPID DPR RI, Ditjen Hortikultura berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan informasi bagi masyarakat, sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. (*)