KABARIKA.ID, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan isi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan. DPR juga telah memastikan isu kembalinya Dwifungsi ABRI lewat RUU TNI ini tidak benar.
“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak (benar), dan silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panjanya,” kata Puan di Jakarta, dikutip pada Selasa (18/3/2025).
“Tiga pasal ini sudah dibahas, sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, dan tidak ada hal pelanggaran. Tidak ada hal yang melanggar. Dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas apa saja yang direvisi dan itu tidak mengubah hal-hal yang dicurigai,” imbuh Puan.
Berdasarkan keterangan Panja, RUU mengubah aturan pada pasal 43 undang-undang TNI yang saat ini eksis yakni batas usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 55 tahun. Kemudian batas usia pensiun bagi perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.
Pembahasan penambahan usia pensiun personel TNI ini juga sudah dilakukan penelitian oleh Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada masalah dari sisi anggaran. Kemudian RUU TNI juga membahas kedudukan TNI yang dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Terakhir RUU TNI pun membahas soal perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga. Untuk di Kejaksaan Agung (Kejagung), prajurit TNI aktif hanya akan menjabat untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Penambahan jumlah pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI.
Puan menyatakan, di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah maka prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri. “Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” tegas Puan.
Puan juga menyatakan, saat ini tiga pasal yang dimaksud masih dalam proses pembahasan di Panja antara DPR bersama Pemerintah. “Nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil juga pihak-pihak untuk memberikan masukannya,” ucapnya.
Adapun tanggapan terkait ramainya berita penggerudukan rapat panja RUU TNI oleh koalisi sipil di Hotel Jakarta Pusat, Ia mengajak semua pihak yang ingin menyampaikan pendapat dan ekspresi dilakukan dengan cara baik dan sesuai dengan aturan.
“Kalau dalam suatu acara apapun itu kemudian masuk tanpa izin ya kan tidak diperbolehkan. Tidak patut untuk dilakukan itu, masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” sebut Puan. (*)