KABARIKA.ID – Draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang disepakati untuk dapat dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang, memuat daftar 14 lembaga atau Kementerian yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam keterangannya usai rapat pleno di Gedung DPR RI, Jakarta, 18 Maret 2025. Mengatakan bahwa ada 14 kementerian atau lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif di draf final RUU TNI.
“Bahwa ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 (kementerian atau lembaga),”
“Masih berkaitan tugas terkait dengan tugas terkait dengan pertahanan negara,” lanjutnya.
Dari total 14 lembaga yang dimaksud, sembilan di antaranya telah diatur dalam Undang-Undang TNI sebelum direvisi. Sementara lima sisanya merupakan usul tambahan.
Pemerintah dan DPR sepakat menghapus prajurit TNI aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan alasan penempatan tersebut belum memiliki urgensi.
Berikut ini daftar kementerian atau lembaga yang disepakati dapat ditempati prajurit aktif dalam RUU TNI hasil rapat pleno 18 Maret 2025.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan keseketariatan presiden dan keskretariatan militer presiden.
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
Dalam 14 daftar Kementerian atau lembaga tersebut, ada 5 tambahan di antaranya
10. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Reublik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bintang Tindak Pidana Militer).