KABARIKA.ID – Pihak Dewan Pers turut menanggapi informasi terkait adanya dugaan teror terhadap wartawan Tempo Francisca Christy Rosana atau Cica.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor media tempat di mana wartawan Cica bertugas.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menduga bahwa kiriman paket berisi kepala babi ke kantor media adalah sebuah teror atau intimidasi secara langsung.

“Ini jelas teror, intimidasi, yang secara langsung untuk menakut-nakuti. Dan biasanya dilakukan oleh pihak-pihak terpojok, tapi tidak mau bertanggung jawab,” ujarnya, 20 Maret 2025.
Ketua Dewan Pers saat ini tersebutpun mengimbau pada pihak-pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan agar kiranya dapat menggunakan hak jawab.
“Mereka memiliki hak jawab, gunakan hak jawab tersebut dengan sebaik-baiknya.
Di tempat terpisah, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah Dewan Pers dalam turut menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan, Cica.
Menurutnya, kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian demokrasi yang sehat, dan tidak boleh adanya upaya teror atau intimidasi.
“Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini,” kata TB Hasanuddin, 22 Maret 2025.
“Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” tegasnya.
Ia pun mendesak pada aparat hukum untuk dapat mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Cica.
Diketahui, wartawan Francisca Christy Rosana atau yang akrab dipanggil Cica, mendapat kiriman paket berisi kepala babi pada 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo tempat ia bekerja. (*)