KABARIKA.ID – Menjelag Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag tersebut sebagai bagian dari kebijakan publik dalam rangka mendukung mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Adapun salah satu poin utama dari kebijakan tersebut adalah berisi imbauan pada pihak pengelola masjid dan mushala yang berada di jalur mudik Idul Fitri, untuk dapat beroperasi 24 jam.

Langkah yang diambil pihak Kemenag tersebut dalam upaya memberikan pelayanan optimal pada umat muslim yang akan melakukan mudik di masa Idul Fitri.
Dalam keterangannya, Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Abu Rokhmad. Mengimbau agar kiranya masjid atau mushala yang berlokasi di sepanjang jalur mudik, untuk dapat menyediakan fasilitas tambahan.
Fasilitas tambahan tersebut untuk memberikan kenyamanan untuk para pemudik beristirahat atau umat muslim yang akan melaksanakan ibadah.
“Kami ingin memastikan masjid menjadi home base bagi pemudik yang membutuhkan tempat istirahat dan layanan ibadah,” ungkap Abu Rokhmad dikutip dari laman Kemenag, 23 Maret 2025.
Adapun fasilitas tambahan yang dimaksud seperti area istirahat, toilet yang bersih, air minum atau makanan ringan.
Menjelang Hari Raya idul Fitri, pihak Kemenag juga mendorong dilakukannya pemasangan penanda lokasi masjid, yang tujuannya agar lokasi tersebut dapat diakses dengan mudah oleh para pemudik.
Kemenag mengingatkan terkait peran masjid dalam konteks kebijakan publik, yakni sebagai pusat kegiatan masyarakat yang memberikan kontribusi nyata dalam situasi darurat. (*)