KABARIKA.ID, JAKARTA — Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang menyempurnakan bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri. Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, asalkan:
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan, tetapi paling utama (afdhal) dikeluarkan setelah salat subuh pada hari Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id.
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah:
1. Muslim — Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.
2. Memiliki kelebihan harta — Memiliki makanan pokok atau kebutuhan pokok lebih dari kebutuhan dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
3. Masih hidup sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan — Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, maka tidak wajib zakat fitrah untuknya.
4. Mampu — Mampu dalam arti memiliki kelebihan rezeki untuk mengeluarkan zakat fitrah sesuai ketentuan.
Biasanya zakat fitrah juga ditunaikan oleh:
Kepala keluarga atas nama dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya (istri, anak, orang tua, atau siapa pun yang dalam tanggungannya).
Besarnya zakat fitrah adalah sekitar 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kg – 3 kg bahan makanan pokok (seperti beras, gandum, kurma, atau yang biasa dikonsumsi di daerah masing-masing) atau dapat diganti dengan uang seharga bahan pokok tersebut. (*)