KABARIKA.ID, BANDUNG – Menjelang Lebaran, petani kini tak lagi khawatir soal pupuk. Pemerintah memastikan akses pupuk subsidi semakin mudah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tatang Suherli, petani dari Kelompok Tani Mekar Rahayu, Kecamatan Rancaekek, mengaku lebih tenang karena proses penebusan pupuk kini lebih mudah. Dengan luas lahan 2 hektare, ia membutuhkan 500 kg urea dan 500 kg NPK untuk mendukung pertaniannya.

“Dulu, kadang harus bolak-balik untuk memastikan kuota pupuk tersedia. Sekarang, cukup pakai KTP dan datanya sudah sesuai dengan yang kami ajukan. Jadi lebih praktis,” ujar Tatang.

Hal senada disampaikan Santi Indrianti, Penyuluh Pertanian Lapang (PPL) Desa Rancaekek Kulon. Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu petani dalam mendapatkan pupuk subsidi tanpa terkendala administrasi.

“Dengan data eRDKK yang diperbarui rutin, petani tidak lagi kebingungan saat menebus pupuk. Prosesnya lebih lancar, dan mereka bisa mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan tanpa kendala birokrasi,” kata Santi.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperlancar distribusi pupuk subsidi bagi petani. Salah satu langkah utama yang diterapkan adalah pembaruan data eRDKK secara berkala setiap tiga bulan agar penebusan pupuk lebih mudah dan akurat.

“Kami ingin memastikan petani tidak mengalami kendala dalam mendapatkan pupuk. Dengan data yang selalu diperbarui, mereka bisa menebus pupuk tanpa hambatan administratif,” ujar Andi.

Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah mekanisme penebusan pupuk yang kini lebih sederhana. Petani cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat, asalkan sudah terdaftar dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).

Pemerintah memang terus melakukan berbagai terobosan dalam pengalokasian dan pendistribusian pupuk bersubsidi. Pada banyak kesempatan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan pupuk merupakan komponen penting dalam sektor pertanian.

Salah satu kebijakan penting dalam penyaluran pupuk subsidi adalah pemangkasan 145 regulasi yang mengatur pupuk subsidi sehingga pupuk bisa didistribusikan tepat waktu.

“Semua yang menjadi kendala untuk mempercepat petani menerima pupuk dari pemerintah, pupuk subsidi, itu dipangkas,” ujar Amran.

Pemerintah juga telah menyesuaikan penganggaran, sehingga nominal anggaran meningikuti kuota pupuk yang dibutuhkan petani. Tahun ini, pemerintah telah menambah alokasi pupuk subsidi untuk petani sebesar Rp 28 triliun. Dengan tambahan tersebut, kini total anggaran pupuk subsidi mencapai Rp54 triliun.

“Kita sepakati setiap tahun minimal, bukan maksimal, 9,5 juta ton [volume pupuk subsidi], nilainya Rp54 triliun,” ujarnya.

Dengan berbagai terobosan kebijakan pupuk bersubsidi, petani di berbagai daerah diharapkan dapat menjalani masa tanam April nanti tanpa kendala, sekaligus menyambut Lebaran dengan lebih tenang.(*)