KABARIKA.ID, WAJO – Untuk memastikan kelancaran Musim Tanam II (MT II) yang dimulai pada April, Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani dengan memperbaiki tata kelola pupuk subsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kebijakan penting adalah fleksibilitas pemutakhiran data eRDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sepanjang tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Subsidi.

Perubahan ini memberikan dampak positif langsung kepada petani, salah satunya Pak Syahrudin, Ketua Kelompok Tani Harapan Kita di Kelurahan Talotenreng, Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Ia mengungkapkan, akses terhadap pupuk subsidi kini semakin mudah dan lancar, terutama menjelang Musim Tanam April 2025.

“Penebusan pupuk kini sangat mudah, dan komunikasi antara pengecer dan distributor berjalan dengan baik. Kami tidak lagi mengalami keterlambatan dalam mendapatkan pupuk,” ujarnya.

Syahrudin menambahkan bahwa kebijakan ini memastikan semua petani yang terdaftar dalam eRDKK mendapatkan pupuk subsidi tepat waktu. Pengecer juga semakin aktif berkoordinasi dengan petani mengenai jadwal tanam dan distribusi pupuk untuk mendukung keberhasilan Musim Tanam April.

“Kami tidak ragu lagi dengan ketersediaan pupuk, dan sejauh ini tidak ada petani di Kabupaten Wajo yang mengalami kekurangan pupuk,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi peran penyuluh dan Dinas Pertanian dalam memastikan distribusi pupuk berjalan lancar. Menurutnya, pemutakhiran data petani dalam eRDKK dianggap sangat penting untuk memastikan seluruh petani yang berhak mendapatkan akses pupuk subsidi tanpa hambatan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa kebijakan terbaru bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran pupuk subsidi, terutama pada MT II yang dimulai bulan April.

“Dengan adanya fleksibilitas dalam pemutakhiran eRDKK, data penerima pupuk subsidi bisa terus diperbarui sesuai kondisi di lapangan. Ini memastikan petani yang benar-benar membutuhkan dapat mengakses pupuk secara tepat waktu dan sesuai alokasi,” ujar Andi.

Menurutnya, sistem ini juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi pupuk, sehingga dapat meminimalkan potensi kesalahan data atau penyimpangan.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa perubahan kebijakan ini merupakan langkah nyata Kementan dalam memastikan keberlanjutan produksi pertanian dan ketahanan pangan.

“Kita ingin memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar, transparan dan tepat sasaran. Fleksibilitas pemutakhiran data eRDKK ini adalah bentuk respons cepat pemerintah terhadap kebutuhan petani di lapangan,” kata Mentan Amran.

Mentan Amran menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, distributor, pengecer, dan penyuluh pertanian untuk kelancaran distribusi pupuk.

Kebijakan pemutakhiran data eRDKK membuat tata kelola pupuk subsidi lebih adaptif dan responsif, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian, memaksimalkan hasil panen, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.