KABARIKA.ID – Kabar mengejutkan dari dunia peradilan tanah air. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta diduga terlibat dalam kasus suap senilai Rp60 miliar.

Kabar penetapan tersangka PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers 13 April 2025.

Dalam keterangannya, pihak penyidik mengklaim telah menemukan bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN menerima dana sebesar Rp 60 miliar, agar putusan terhadap tiga korporasi tersebut menyatakan tidak bersalah,” ungkap Abdul Qohar.

Ketua PN Jakarta tersebut diduga telah menerima suap agar korporasi raksasa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dapat lepas dari jeratan hukum dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Abdul Qohar menjelaskan bahwa uang tersebut diduga mengalir ke Arif melalui Panitera Muda Pengadilan Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang menjadi kepercayaannya.

Wahyu Gunawan sendiri juga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat MAN, bersama dua rekannya yakni pengacara Marcella Santoso dan advokat Ariyanto.

Diketahui, kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan tersebut terkuak secara tidak terduga, saat pihak Kejaksaan Agung melakukan upaya penggeledahan di PN Surabaya dalam penyelidikan terpisah.

Dari penggeledahan di PN Surabaya tersebut, pihak penyidik menemukan dokumen dan sejumlah uang yang mengarah pada dugaan transaksi suap di PN Jakarta Pusat saat Muhammad Arif Nuryanta masih menjabat sebagai Wakil Ketua.(*)