KABARIKA.ID, JAKARTA — Asa Indonesia mewujudkan swasembada pangan semakin terlihat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 581 petani Kabupaten Natuna mendapatkan pupuk subsidi dari PT. Pupuk Indonesia (Persero) untuk tahun 2025.

Jumlahnya sebanyak 149,3 ton. Kemudahan pupuk subsidi ini makin memudahkan para petani untuk meningkatkan hasil pertanian.

Penetapan kuota pupuk subsidi untuk Kabupaten Natuna dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau Nomor SK 521/1221/DKPPH/XII/2025.

Total alokasi pupuk mencapai 149,3 ton, yang terdiri dari 113,55 ton pupuk NPK dan 35,75 ton pupuk Urea.

Bantuan ini disalurkan kepada 581 petani yang menanam komoditas padi, jagung, dan cabai.

Distribusi pupuk subsidi tersebar di sembilan kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Bunguran Timur: 3,50 ton NPK, 0,45 ton Urea

2. Bunguran Timur Laut: 1,30 ton NPK, 0,65 ton Urea

3. Bunguran Tengah: 28,15 ton NPK, 9,10 ton Urea

4. Bunguran Selatan: 13,40 ton NPK, 5,90 ton Urea

5. Bunguran Batubi: 59,45 ton NPK, 16,90 ton Urea

6. Bunguran Utara: 1,30 ton NPK

7. Bunguran Barat: 0,20 ton NPK

8. Serasan: 2,85 ton NPK, 0,50 ton Urea

9. Serasan Timur: 3,40 ton NPK, 2,25 ton Urea

Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko, turut hadir dan memberikan arahan kepada kelompok tani.

Ia menegaskan bahwa pupuk ini merupakan bentuk subsidi dari pemerintah pusat yang harus tepat sasaran.

“Kepada seluruh kelompok tani, diharapkan dapat memanfaatkan pupuk bersubsidi ini sesuai peruntukannya. Pupuk ini tidak diperjualbelikan,” tegas Boy.

Pupuk bersubsidi termasuk dalam kategori barang dalam pengawasan, baik dari sisi peredaran, penyimpanan, maupun penggunaan.

Pengawasan dilakukan oleh Komisi Pengawasan Kabupaten Natuna.

Hanya petani yang memenuhi syarat dan telah terdaftar dalam SIMLUHTAN dan E-RDKK yang berhak menerima bantuan ini, sesuai ketentuan dari Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia.