KABARIKA.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Menanggapi terkait usulan Solo atau Surakarta untuk dapat dijadikan sebagai Daerah Istimewa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendagri Kabinet Merah Putih, Tito Karnavian. Menjelaskan bahwa yang namanya usulan boleh disampaikan oleh siapapun, namun demikian akan ada kajian terkait usulan tersebut.

“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya, apa alasannya nanti Daerah Istimewa,” ungkap Mendagri Tito Karnavian, 24 April 2025, di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa pengajuan status untuk menjadi Daerah Istimewa, bukan hanya dilihat dari sisi permintaan, tetapi juga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

Proses tersebut tidak hanya melibatkan Kementerian Dalam Negeri, namun juga pihak DPR RI untuk dapat dibahas lebih mendalam.

“Kalau melihat kriteria, ya kita akan naikan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan pada undang-undang,” jelas Tito.

Mendagri juga menerangkan bahwa usulan untuk dapat menjadi Daerah Istimewa berbeda dengan kebijakan terkait pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB).

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat dan politisi Solo atau Surakarta berharap agar daerahnya berubah status menjadi Daerah Istimewa, dengan alasan historis dan budaya yang kuat.

Mendagri, Tito Karnavian. Mengatakan bahwa status Daerah Istimewa memerlukan perubahan undang-undang yang lebih kompleks. Segala usulan yang masuk akan dievaluasi dengan penuh kehati-hatian agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (*)