KABARIKA.ID, JAKARTA — Kebutuhan rumah bersubsidi bagi sejumlah kalangan terus bertambah. Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) meminta pemerintah untuk menambah kuota rumah bersubsidi bagi tenaga kesehatan (Nakes).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ketua Umum PP IBI, Ade Jubaidah, dari 30.000 rumah bersubsidi bagi Nakes, bidan mendapatkan jatah hanya 10.000 unit.
“Sedangkan jumlah bidan yang terdata di PP IBI seluruh Indonesia, jumlahnya lebih dari 500 ribu orang. Namun, demikian kami sudah sangat bersyukur sudah diperhatikan oleh pemerintah,” kata Ade di Jakarta, Selasa (29/04/2025).

Ade menambahkan, rumah adalah kebutuhan yang sangat diidamkan para bidan yang ada di seluruh Indonesia.
“Dengan adanya rumah bersubsidi bagi bidan, PP IBI berharap bisa menjadi pemicu semangat para bidan dalam bekerja melayani masyarakat,” kata Ade.
Ade menjelaskan, bentuk subsidi yang diterima Nakes berupa subsidi bunga KPR yang hanya maksimal 1 persen. Bunga tersebut, kata Ade, jauh di bawah bunga KPR komersial.
Sebagai gambaran, bunga KPR BTN bervariasi tergantung pada program KPR yang dipilih. Seperti KPR BTN Platinum yang menawarkan suku bunga mulai dari 3.99 persen hingga 9.59 persen.
Menyinggung soal kualitas rumah subsidi, Ade berharap para pengembang memperhatikan apa yang disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.
“Mereka sudah mewanti-wanti pengembang rumah subsidi bagi Nakes, tidak bocor, tidak banjir, dan tidak jelek kualitasnya,” ujar Ade.
Program perumahan subsidi ini diluncurkan secara serentak pada, Senin (28/04/2025) di delapan provinsi. Yakni, Jawa Tengah, Aceh, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Papua.
Program perumahan subsidi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian PKP dan Kemenkes.
Program ini untuk mendukung kesejahteraan Nakes dengan penyedian rumah bersubsidi sebanyak 30 ribu unit.
Persyaratan program rumah subsidi untuk Nakes ini mengikuti persyaratan umum KPR subsidi dari BTN.
Persyaratan tersebut adalah: rumah yang dibiayai harus rumah pertama, Nakes belum mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah.
Selain itu, berpenghasilan Nakes maksimal Rp8 juta, serta memiliki status kepegawaian tetap dan kontrak dengan syarat dan ketentuan berlaku. (*/mr)