KABARIKA.ID – Setelah mendapat banyak sorotan publik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Mencabut sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT GAG Nikel di wilayah Raja Ampat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bahlil Lahadalia, pencabutan izin operasional sementara tambang milik PT GAG Nikel tersebut, untuk dilakukan verifikasi yang akan dilakukan oleh Tim Kementerian ESDM.
“Kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba untuk status daripada IUP PT GAG, kami untuk sementara kita hentikan operasionalnya sampai dengan verifikasi lapangan,” ungkap Bahlil Lahadalia, 5 Juni 2025 dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM.

Ia menjelaskan bahwa ada 5 IUP yang ada di wilayah Raja Ampat, namun hanya satu perusahaan yang masih beroperasi yakni PT GAG Nikel.
Bahlil berjanji akan melakukan pemeriksaan secara langsung terkait aktivitas tambang di wilayah pariwisata Raja Ampat tersebut.
“Dengan kondisi seperti ini kita harus cross check, karena di beberapa media yang saya baca ada gambar yang diperlihatkan itu seperti di Pulau Panemo,” tuturnya.
“Panemo itu pariwisatanya Raja Ampat, saya sering ke Raja Ampat, Pulau Panemo dengan PT Pulau GAG itu kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km,” sambungnya.
Bahlil menegaskan akan memanggil perusahaan yang memiliki IUP nikel di dekat lokasi pariwisata Raja Ampat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Papua memiliki otonomi khusus, hingga perusahaan-perusahaan wajib mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. (*)