KABARIKA.ID, MAKASSAR – Kondisi Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan sangat memprihatinkan. Sehingga butuh penglolaan yang serius, ditambah luas pulau tersebut semakin berkurang.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kamis (5/6/2025) pun bertemu pihak PT Tiran Wisata Sangkarrang, di Balai Kota Makassar untuk mempercepat pembangunan di kawasan tersebut.
Menurutnya, pulau tersebut memang butuh perhatian serius. Sehingg dibahas, apakah akan kembali dikelola oleh Pemkot, dilakukan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU), atau cukup dengan perjanjian sewa.
“Proses ini harus segera diselesaikan. Kita semua tahu bahwa Pulau Kodingareng membutuhkan penanganan khusus. Setiap hari luasannya semakin menyusut,” ujar wali kota yang akrab disapa Appi ini.
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum UNHAS itu, juga mengkritisi beberapa poin dalam draft kerja sama yang menurutnya perlu ditinjau kembali. Dua masalah utama yang menjadi sorotan adalah masa perjanjian sewa dan nilai objek sewa.
“Saya sudah melihat draft-nya dan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Yang pertama soal durasi perjanjian sewa, dan yang kedua adalah nilai objek sewanya,” tukas Appi.
Ia berharap, diskusi yang melibatkan berbagai pihak ini dapat menghasilkan dasar hukum dan kebijakan yang jelas untuk mendukung pengembangan Pulau Kodingareng yang berkelanjutan.
“Termasuk menjadikan Pulau Kodingareng sebagai destinasi wisata unggulan di Makassar,” harap Appi
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, M. Roem, menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terkait pengelolaan lahan di Pulau Kodingareng. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Roem, sebelumnya mereka merujuk pada peta lahan lama, namun setelah berkonsultasi dengan BPKD, ditemukan kemungkinan adanya penggunaan faktor varian tertentu sebelum peta terbaru diterbitkan.
“Awalnya kami menggunakan peta lama, tetapi setelah berkoordinasi dengan BPKD, kami diberi tahu bahwa masih bisa menggunakan faktor varian yang berlaku saat ini. Meskipun di masa depan ada kemungkinan perubahan hingga empat varian, penyesuaian akan mengikuti regulasi yang berkembang,” tambah Roem.
Dalam peraturan daerah (Perda) baru yang sedang disusun. Selama perda dan peraturan wali kota (Perwali) turunannya belum disahkan, pengelolaan tetap mengacu pada ketentuan yang lama.
“Selama belum ada perwali baru, kami tetap mengikuti aturan yang ada. Namun, jika perwali sudah diterbitkan, nilai dan bentuk kerja sama akan disesuaikan lagi,” tutup Roem. (*)