KABARIKA.ID – Kabar gembira untuk para hakim di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto akhirnya menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi kenaikan gaji para hakim tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat acara pengukuhan Hakim MA, pada 12 Juni 2025, di Jakarta.

“Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan gaji hakim di Indonesia yang dimaksud bervariasi sesuai golongannya.

“Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” jelasnya.

Presiden menyebut langkah untuk menaikkan gaji hakim tersebut dilakukan dengan tidak mudah, ia menyebut tidak segan mengurangi postur anggaran lain seperti dari TNI atau Polri.

“Kalau perlu anggaran lain saya kurangi, di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi,” tegasnya.

Presiden menjelaskan bahwa jika negara tidak memiliki sistem hukum yang tidak mampu memberi keadilan, berpotensi akan terjadinya huru hara atau keadaan yang tidak stabil.

“Jadi negara yang tidak memiliki sistem hukum yang tidak mampu memberi keadilan biasanya tidak stabil, biasanya akan terjadi huru-hara,” imbuhnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengukuhkan hakim pengadilan tingkat pertama di empat lingkungan peradilan se-Indonesia, pada 12 Juni 2025. (*)