KABARIKA.ID, JAKARTA-– Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, bukan hanya kepada para mafia pangan dan oknum korupsi di internal birokrasi, tetapi juga terhadap media besar seperti Tempo yang dinilai menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik.
Dewan Pers resmi menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik melalui konten visual “Poles-poles Beras Busuk” yang dipublikasikan pada 16 Mei 2025. Dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menilai materi tersebut memuat informasi yang tidak akurat, berlebihan, serta mencampurkan opini yang menghakimi, sehingga menyesatkan publik.
Menanggapi keputusan ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, menyampaikan apresiasi atas langkah Dewan Pers yang dinilainya adil dan objektif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers atas rekomendasinya yang sangat memperhatikan rasa keadilan dan profesionalisme pers ini. Selain dapat menjaga marwah pers, PPR ini juga merupakan angin segar bagi para pejuang pertanian yang bekerja maksimal di tengah isu pangan global dan mencukupi pangan 280 juta rakyat Indonesia,” ujar Arief di Jakarta, Selasa (17/6).
Arief menambahkan, ini bukan kali pertama Tempo memuat pemberitaan yang tendensius. Pada 2019, Tempo juga diputuskan melanggar etik oleh Dewan Pers.
“Pada tahun 2019 lalu, melalui PPR Dewan Pers nomor 45/PPR-DP/X/2019, Tempo diputuskan telah melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena telah tidak akurat dalam penulisan artikel “Gula-gula Dua Saudara”. ujarnya
Arif menilai tindakan Tempo bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi merupakan upaya pencemaran nama baik Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
“Sangat disayangkan, media sekelas Tempo justru melakukan pembusukan karakter terhadap sosok Mentan Amran yang selama ini dikenal bersih dan berani melawan mafia pangan”
Arif mengingatkan, saat ini mafia pangan akan melakukan semua cara untuk memperlemah perjuangan Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan pangan. Termasuk mendiskredirkan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah melalui Kementan. Namun Kementerian Pertanian tak akan mundur dan akan terus bekerja keras mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto mewujudkan kedaulatan pangan.
Menurut Arief, Kementan menghargai dan membutuhkan kontrol dari pers sepanjang dilakukan secara profesional sesuai kaidah dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan yang tidak profesional dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya di sektor pertanian yang saat ini sedang bekerja keras memastikan ketersediaan pangan nasional.
Komitmen memberantas mafia dan korupsi memang telah menjadi ciri khas Mentan Amran sejak awal menjabat pada 2014. Ia langsung melakukan bersih-bersih internal. Tercatat, 1.296 pegawai dimutasi atau didemosi, termasuk 435 dari Badan Karantina Pertanian. Bahkan dalam satu hari, ia pernah mencopot lima pejabat di satu direktorat jenderal, sebelum mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Saat kembali menjabat pada Oktober 2023, ketegasan itu tetap konsisten. Mentan Amran langsung membongkar skandal pupuk palsu senilai Rp3,2 triliun yang melibatkan 27 perusahaan, menonaktifkan 11 pegawai, dan mencopot dua pejabat yang terbukti melakukan pungli hingga Rp27 miliar.
Ketika mendapat laporan praktik pungli, responsnya pun cepat. Hanya dalam satu jam setelah laporan diterima, ia menandatangani SK pemecatan terhadap pelaku. Ia juga memecat pegawai yang terlibat korupsi program cetak sawah, pengadaan pupuk hayati, dan kegiatan Penggerak Membangun Desa (PMD), yang kini diproses di kejaksaan dan KPK.
Mentan Amran juga dikenal sangat menolak gratifikasi. Sejak awal, ia menerapkan sistem pengendalian gratifikasi yang ketat, dan setiap bingkisan dilaporkan ke KPK. Atas komitmen ini, Kementan mendapat penghargaan dari KPK pada Hari Antikorupsi Sedunia 2017.
Tak jarang, ia melakukan inspeksi mendadak secara diam-diam. Ia pernah menyamar dengan pakaian biasa, naik taksi, dan antre sendiri di pelabuhan untuk mengecek langsung layanan perizinan. Hasilnya, waktu layanan karantina yang tadinya berhari-hari kini bisa diselesaikan dalam hitungan jam.
Dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok bagi masyarakat, Mentan Amran juga melakukan inspeksi langsung ke lapangan. Ia berhasil menemukan adanya ketidaksesuaian pada kemasan minyak goreng merek Minyakita, di mana volume dalam kemasan ternyata tidak mencapai 1 liter seperti yang tertera. Mentan Amran meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Mentan Amran juga teguh menolak segala bentuk intervensi. Ia pernah mencoret sahabat dekatnya dari proses lelang jabatan, menolak permintaan proyek senilai Rp100 miliar, bahkan mengapresiasi panitia seleksi karena tidak meluluskan adik iparnya dalam seleksi CPNS.
Komitmen antikorupsinya makin diperkuat lewat kerja sama lintas lembaga. Bersama Satgas Pangan yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Polri, Bulog, dan KPPU, Kementan telah menindak lebih dari 40 kasus pupuk oplosan, membongkar kartel pangan, dan memproses lebih dari 200 kasus pangan. Sebanyak 65 importir bermasalah juga telah diblacklist sejak 2016.
Tak berhenti di situ, Mentan Amran membangun sistem pengaduan publik aktif melalui SMS Center dan whistleblower system, serta menerapkan seleksi jabatan yang transparan, bebas titipan, dan berbasis kinerja. Semua kebijakan itu dijalankan dengan prinsip reward and punishment yang konsisten.
Kini, dengan putusan Dewan Pers, Tempo diwajibkan mengubah judul unggahan, memberikan klarifikasi, menyampaikan permintaan maaf, serta memoderasi komentar publik yang merugikan pihak terkait. Bukti koreksi ini harus disampaikan dalam waktu 3 x 24 jam.
“Putusan ini bukan sekadar koreksi teknis. Ini adalah pengakuan bahwa fitnah telah terjadi. Publik kini bisa menilai, siapa yang sungguh bekerja menjaga pangan Indonesia, dan siapa yang hanya menyebar opini tanpa fakta,” tutup Arief. (*)