KABARIKA.ID – Presiden Prabowo resmi mencabut aturan terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), melalui Perpres Nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas pasal 1 dalam aturan tersebut.

Presiden Prabowo telah resmi mencabut aturan mengenai Satgas Saber Pungli yang sebelumnya dibentuk saat masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Dalam peraturan yang dikeluarkan Presiden Prabowo tersebut diterangkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif hingga perlu dibubarkan.

Perpres tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, adapun Beleid aturan tersebut diundangkan pada 6 Mei 2025.

Sebelumnya, Satgas Saber Pungli yang dibentuk di masa pemerintahan Presiden Jokowi tersebut dalam upaya membrantas praktik pungutan liar.

Satgas Saber Pungli dimaksud bertugas menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, hingga yustisi.

Dalam keterangannya yang disampaikan pada 15 Desember 2021 lalu, Mahfud MD yang masih menjabat sebagai Menko Polhukam mengingatkan agar para anggota Saber Pungli untuk tidak terjebak dalam bagian mafia hukum.

Menko Polhukam Mahfud MD sendiri saat itu menjadi Penanggung Jawab Satgas Saber Pungli, berharap dengan adanya satgas tersebut sebagai upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Menanggapi pembubaran satgas Saber Pungli tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Mengapresiasi langkah yang diambil presiden Prabowo saat ini, sebagai langkah untuk mengefisiensi tindakan karena telah ada tiga institusi penegakan hukum yakni Polri, Kejaksaan, dan KPK. (*)