KABARIKA.ID – Publik tanah air dihebohkan dengan informasi adanya beberapa pulau di Indonesia yang ditawarkan di situs online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi diperjualbelikannya pula tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Merah Putih, Sakti Wahyu Trenggono.

Dalam komentarnya, Sakti dengan tegas mengatakan bahwa pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh pihak manapun.

“Pulau enggak bisa dijual belikan, pasti enggak bisa di jual belikan,” tegas Sakti, 26 Juni 2025 di Kantor KKP, Jakarta.

Menurutnya, pulau-pulau di beberapa wilayah di Indonesia hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang sesuai perizinan.

Ia mencontohkan kegiatan ekonomi yang dimaksud seperti pariwisata laut dan pembangunan resort yang tidak mengganggu konservasi, dan memiliki izin resmi.

“Selama dia bukan bagian dari konservasi, kemudian dia memiliki daya tarik untuk investasi di bidang pariwisata boleh saja,” tuturnya.

Diketahui, publik khususnya para pengguna internet diramaikan dengan informasi lima pulau di Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang muncul dengan status “for sale” di situs Private Islands Online.

Tertulis dalam situs tersebut sepasang pulau di Anambas disebut sebagai lokasi sempurna untuk resor yang indah, memiliki luas sekitar 159 hektar.

Di dalam situs tersebut tertulis harganya “Upon Request” atau berdasarkan permintaan.

Pulau lainnya yang ditawarkan di situs adalah Sumba Island Properties di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), di dalam deskripisinya tertulis seseorang dapat memiliki bidang tanah di tepi Pulau Sumba dengan ukuran luas 5 hingga 100 hektar.

Selain Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menteri lainnya yang turut menanggapi kehebohan tersebut adalah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dengan tegas ia mengatakan bahwa pihak yang menjual pulau-pulau di situs online adalah orang yang aneh. (*)