KABARIKA.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Makassar sisa masa jabatan 2024–2029, pada Senin (30/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelantikan ini menjadi momen penting bagi kota Makassar, di mana Prof. Dr. Apiaty K. Amin Syam dari Partai Golkar resmi dilantik untuk mengisi kursi yang kosong.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, dihadiri oleh Wakil Ketua Andi Suharmika, unsur Forkopimda, serta Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Prof. Dr. Apiaty K. Amin Syam atas amanah baru yang diemban.
“Pelantikan ini bukan sekadar pengisian kekosongan jabatan. Ini adalah bentuk kesinambungan mandat rakyat yang harus terus dijalankan,” ujarnya dengan tegas.
Sebagai Ketua DPD II Golkar Makassar, Munafri meyakini bahwa pengalaman dan integritas Prof. Dr. Apiaty akan memperkuat kinerja DPRD dan mendukung percepatan program pembangunan yang berpihak pada masyarakat.
Ia menekankan pentingnya menjaga sinergitas antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD sebagai mitra strategis dalam penyusunan kebijakan. “Pengawasan dan penganggaran demi pembangunan yang merata dan berkelanjutan,” tambahnya.
Pelantikan PAW ini menjadi komitmen DPRD Kota Makassar untuk memastikan seluruh kursi perwakilan rakyat tetap terisi, sehingga pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan berjalan efektif dan akuntabel.
Munafri juga menyampaikan bahwa proses PAW telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera beradaptasi untuk melanjutkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal.
“Atas nama lembaga eksekutif, kami menyampaikan selamat bertugas. Kami percaya Ibu Prof. Dr. Apiaty K. Amin Syam akan membawa semangat baru dan kontribusi positif bagi masyarakat Kota Makassar,” harap Munafri.
Acara pelantikan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan. Prof. Apiaty K. Amin Syam dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Makassar, menggantikan almarhum Ruslan Mahmud dari Fraksi Partai Golkar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 yang mengatur mekanisme PAW.
Usia dilantik melalui Rapat Paripurna DPRD Makassar, Apiaty menyoroti berbagai isu krusial yang akan menjadi fokusnya selama menjabat. Mulai dari jaminan kesehatan masyarakat, akses pendidikan, hingga persoalan sosial dan lapangan kerja.
“Peran kita di DPRD ini jelas, yaitu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Banyak hal yang harus diperhatikan, mulai dari masalah BPJS Kesehatan Mandiri, pengangguran, hingga kondisi pendidikan dan kesehatan yang masih butuh perhatian,” ujar Apiaty.
Sebagai akademisi sekaligus politisi senior, Apiaty juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif demi peningkatan kualitas pelayanan publik. “Tugas DPRD bukan hanya membuat perda, tapi juga sebagai kontrol dalam pengawasan APBD. Kita akan bekerja sama dengan mitra pemerintah agar setiap kebijakan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya. (*)