KABARIKA.ID, GOWA– Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta instansi terkait secara virtual di Gedung DPR RI berlangsung di Peace Room, Kantor Bupati Gowa, Senin (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat tersebut membahas terkait isu strategis kebijakan kepegawaian di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Menanggapi hal tersebut, Wabup Gowa menyampaikan pentingnya kejelasan regulasi atau aturan yang bisa diterapkan secara konsisten baik di pusat maupun daerah.

“Kita ingin dari hasil rapat ini ditemukan solusi terbaik, khususnya terkait mutasi dan promosi jabatan. Perlu adanya aturan baku yang tidak bersifat ‘abu-abu’ misalnya cocok di pusat tapi tidak cocok di daerah, begitu pula sebaliknya. Namun harus ada regulasi yang konsisten dan berkelanjutan,” tegas Darmawangsyah.

Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti persoalan keuangan daerah dalam hal penggajian ASN. Ia mengungkapkan bahwa saat ini belanja pegawai di Kabupaten Gowa telah mencapai lebih dari 30 persen dari APBD.

“Di Gowa, anggaran penggajian kita sudah mencapai 30 persen lebih. Kita harap tahun 2027, ada kesepakatan antara pusat dan daerah untuk menjadikan 30 persen sebagai batas ideal dari total APBD. Kami minta BKPSDM Gowa segera menghitung kembali agar angka harmonisasi ini dapat dicapai, karena ini akan menguntungkan semua pihak,” harapnya.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf dan Aria Bima. Hadir pula Menteri PAN RB, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Kepala BKN, Kepala Kantor Regional BKN se-Indonesia, serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia.(*)