Site icon KABARIKA

Hamka B Kady: Tidak Boleh Ada Pengusiran Terhadap Transmigran

KABARIKA.ID, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady mendesak pemerintah segera memberikan hak atas tanah kepada para transmigran di Kabupaten Luwu Timur, khususnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang telah mereka kelola sejak puluhan tahun lalu.

Disampaikan saat Komisi V DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Transmigrasi, dilansir dari Youtube resmi DPR RI, Rabu (2/6/2025).

Rapat itu membahas pengelolaan dan status kawasan transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memaparkan penempatan transmigran di Luwu Timur sudah berlangsung sejak tahun 1998/1999.

Namun, pada 2019 atau sekira dua dekade kemudian, terbit Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan 94 bidang lokasi transmigrasi berada dalam kawasan hutan, serta 95 bidang lainnya berada di zona penyangga (buffer zone).

“Akibatnya, sekira 400 kepala keluarga yang sudah menetap sejak 1998/1999 kesulitan memperoleh sertifikat hak milik atas lahan usaha mereka,” kata Iftitah Sulaiman.

Menanggapi hal itu, Hamka B Kady menegaskan pemerintah harus bertanggung jawab memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikelola para transmigran.

Ia menilai, pemerintah tidak boleh lepas tangan karena para transmigran ditempatkan oleh negara sendiri.

“Tidak boleh lagi ada pengusiran terhadap transmigran. Kalau koordinasi dengan Menteri Kehutanan mengalami kendala, maka harus dilaporkan ke Presiden untuk diambil keputusan,” katanya.

“Ini tidak bisa ditunda. Mereka sudah lama hidup di sana dan tidak boleh diganggu,” Hamka B Kady menambahkan.

Ia juga menyoroti kontribusi para transmigran terhadap pembangunan dan perekonomian daerah.

Menurutnya, tidak ada alasan untuk menolak pemberian SHM yang menjadi hak para transmigran.

“Negara harus hadir dan menyelesaikan persoalan ini. Para transmigran harus menjadi prioritas, karena kebijakan negara seharusnya berpihak pada kemaslahatan masyarakat,” katanya. (*)

 

Exit mobile version