KABARIKA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah menyelesaikan pendataan sebanyak 62.538 Kepala Keluarga (KK) yang berpotensi menerima manfaat pembebasan iuran sampah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentunya, ini menjadi kabar baik bagi warga Makassar. Program ini merupakan salah satu janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.
Ini adalah langkah nyata Pemkot untuk meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan.

Dengan kebijakan ini, ribuan keluarga kurang mampu akan terbebas dari kewajiban pembayaran retribusi sampah setiap bulannya. Data calon penerima telah divalidasi berdasarkan kriteria daya listrik rumah tangga 450 VA hingga 900 VA subsidi, sehingga program ini tepat sasaran.
Kepala DLH Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Makassar terus memaksimalkan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.
“Kebijakan prioritas dalam Perwali ini adalah pembebasan retribusi sampah bagi masyarakat tidak mampu dan berpenghasilan rendah. Kami upayakan penerapan uji coba pada bulan Juli ini,” ujarnya, usai rapat koordinasi bersama Camat di Kantor DLH, Senin (7/7/2025).
Dalam rapat tersebut, hadir pula Tim Ahli Pemkot Makassar, Prof. Dr. Batara Surya dan Dr. Muhammad Idris, serta pihak Dinas Lingkungan Hidup.
Helmy Budiman menjelaskan bahwa data potensi penerima manfaat sudah dirampungkan. Tercatat sebanyak 62.538 KK di 14 kecamatan siap menerima pembebasan iuran sampah.
“Data ini telah kami paparkan dalam rapat koordinasi bersama camat, sekcam, kepala seksi kebersihan, dan tim ahli,” jelasnya.
Dengan rampungnya data lebih dari 62 ribu KK, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus memperkuat tata kelola kebersihan perkotaan yang lebih berkelanjutan.
“Data sementara mencakup warga yang memiliki daya listrik 450 VA sampai 900 VA subsidi, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021,” tambah Helmy.
Kriteria penerima manfaat dirinci berdasarkan rumah tangga dengan sambungan listrik subsidi 450 VA – 900 VA, status sosial ekonomi masyarakat miskin atau rentan miskin. Pendataan dilakukan berbasis identitas pemilik meteran listrik.
“Meskipun satu rumah dihuni oleh tiga keluarga, hanya satu keluarga yang tercatat sebagai pemilik meteran listrik,” lanjutnya.
Tahapan implementasi Perwali Nomor 13 Tahun 2025 ini telah resmi diluncurkan pada 29 Juni 2025, dan DLH menargetkan implementasi final rampung pada akhir bulan Juli 2025.
Uji coba pelaksanaan akan dilakukan di beberapa kecamatan terpilih, dengan evaluasi teknis bersama pihak kecamatan, DLH, dan tim ahli.
“Setelah uji coba berjalan baik, kami akan melaksanakan pembebasan secara penuh. Kami berharap 100 persen realisasi bisa tercapai,” kata Helmy.
Rapat koordinasi lanjutan dijadwalkan pada Kamis pekan ini untuk memastikan kelengkapan data dan kesiapan implementasi tahap awal.
Helmy menambahkan bahwa saat ini wilayah kepulauan belum sepenuhnya terdata. Proses identifikasi keluarga penerima manfaat akan dilakukan secara bertahap.
“Kita prioritaskan daratan lebih dulu karena datanya lebih siap. Wilayah kepulauan akan menyusul,” tuturnya.
Selain pembebasan iuran sampah, DLH juga membahas dua program prioritas: Jumat Bersih, yaitu gerakan bersih-bersih rutin setiap pekan di seluruh wilayah kota, dan pelaksanaan Bebas Sampah Plastik di lingkungan perkantoran Pemkot Makassar. (*)