Site icon KABARIKA

Soal Wamen Rangkap Jabatan Komisaris, Begini Penjelasan Istana

KABARIKA.ID, JAKARTA- Pihak Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. Dalam keterangannya menegaskan tidak adanya aturan yang dilanggar perintah terkait rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) dengan komisaris di BUMN.

Dalam penjelasannya tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyinggung keputusan dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau kita bicara amar putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah,” ujar Hasan Nasbi, di Kompleks Istana Kerpresidenan, Jakarta Pusat, 23 Juli 2025.

Menanggapi banyaknya pertanyaan dari sejumlah pihak terkait rangkap jabatan wamen dengan komisaris BUMN, ia menerangkan bahwa hal tersebut juga sudah dilakukan sebelumnya.

Menurutnya, yang tidak boleh dilakukan adalah jika rangkap jabatan dilakukan oleh selevel menteri, Kepala Badan, atau Kepala Kantor.

“Sebelumnya juga ada wamen jadi komisaris. Yang tidak boleh cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor,” jelasnya.

“Kalau wamen juga sebelumnya ada yang jadi komisaris di beberapa BUMN, ini sudah berjalan juga hal seperti itu,” kata Hasan kembali menegaskan.

Senada dengannya, sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani juga menerangkan bahwa rangkap jabatan wamen dengan komisaris bukanlah merupakan larangan.

Ketua MPR RI tersebut menjelaskan bahwa MK hanya memberikan pertimbangan, adapun keputusannya bukan melarang wamen rangkap jabatan.

“Itu bukan keputusan, tapi itu pertimbangan,” kata Ahmad Muzani, 27 Juli 2025, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Diketahui, pihak MK telah menganulir gugatan terkait masalah wamen rangkap jabatan disebabkan pengguggat perkara, Juhaidy Rizaldy Roringkon meninggal dunia.

Meski dianulir, MK justru memberikan penegasan dalam pertimbangannya bahwa wamen dilarang untuk rangkap jabatan, mengacu pada putusan nomor perkara 80/PUU-XVII/2019.

Exit mobile version