KABARIKA.ID – Mantan Presiden RI ke-7 turut menanggapi abolisi yang diberikan Presiden Prabowo pada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dan juga amnesti yang diberikan pada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Komentar Jokowi terkait abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo tersebut disampaikannya di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, 1 Agustus 2025.
Menurut Jokowi, keputusan yang diambil tersebut adalah hak prerogatif presiden, yang diberikan sesuai Undang-Undang Dasar.
“Ya itu hak preprogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden,” ungkap Jokowi.
Menurutnya, presiden tentunya mempunyai pertimbangan yang kuat sebelum mengambil keputusan mengeluarkan abolisi dan amnesti bagi warganya, ayah Gibran Rakabuming tersebut berkeyakinan Prabowo telah mempertimbangkan baik dari segi hukum ataupun sosial politik.
“Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” jelasnya.
Sosok yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo tersebut berharap agar keputusan yang diambil oleh presiden tersebut dapat dihormati.
“Itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita, dan kita menghormati,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro. Menyampaikan keterangan terkait alasan diberikannya abolisi pada Tom Lembong dan amnesti pada Hasto Kristiyanto.
Wamensesneg menyampaikan bahwa Prabowo memberikan abolisi dan amnesti pada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tersebut sebagai upaya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Jadi kalau misalnya pemberian abolisi, amnesti atau kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” kata Wamensesneg, 1 Agustus 2025.
Juri Ardiantoro menjelaskan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, serta terhadap 1.116 narapidana lain, merupakan bentuk perlakuan dan pemberian hak warga negara yang sama dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI). (*)

