KABARIKA.ID, JAKARTA — Rakyat Indonesia masih akan menikmati subsidi listrik pada 2026. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp101,72 triliun untuk subsidi listrik pada 2026.
Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran pada 2025 yang besarnya Rp87,72 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (27/08/2025) di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.
Subsidi tersebut mengacu pada Indonesia Crude Price (ICP) US$ 70 per barel dan kurs Rp16.500/dolar AS.
Bahlil mengatakan, kenaikan subsidi listrik ini terbilang cukup kecil, sebab kenaikan ini terjadi karena penerima subsidi listrik juga meningkat.
“Meningkat sedikit, itu meningkat karena terjadi pelanggannya yang naik. Karena untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya, nanti detailnya kita akan sampaikan kepada DPR,” tambah Bahlil.
Selain itu, Bahlil juga menyampaikan kuota LPG 3 kg pada 2026 mencapai 8 juta ton. Kuota subsidinya naik dibandingkan dengan 2025 sebesar 8,17 juta ton.
“Untuk LPG 3 kg, kami mengajukan untuk subsidi sekitar 8 juta ton. Subsidi tetap minyak solar (gas oil 48) tetap Rp1.000 per liter, dan subsidi listrik sebesar Rp101,72 triliun,” ujar Bahlil.
Ia menjelaskan, bahwa subsidi ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar warga. “Ini rakyat, kita harus perhatikan,” tandas Bahlil.
Rincian Tarif Listrik per 1 Juli 2025
Tarif listrik periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan. Begitu juga tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, juga tidak mengalami perubahan alias tetap.
Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
· Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
· Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
· Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
· Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
· Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis:
· Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
· Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan industri:
· Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
· Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
· Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
· Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
· Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
· Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
· Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
· Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
· Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
· Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
· Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
· Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
· Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
· Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh. (rus)

