KABARIKA.ID – BPOM bersama Bareskrim Polri membongkar praktik ilegal produk biologi berupa sekretom senilai Rp230 miliar di Magelang, Jawa Tengah.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penggunaan sekretom ilegal untuk pasien manusia yang disamarkan sebagai praktik dokter hewan. “Produk disuntikkan secara intramuskular tanpa izin edar,” jelasnya, Rabu (27/8/2025).
Dari lokasi, petugas menyita sekretom siap pakai, cairan dalam botol lima liter, alat suntik, termos berisi identitas pasien, serta krim campuran sekretom. Semua barang bukti diamankan di gudang BBPOM Yogyakarta.
Pelaku berinisial YHF (56) ditetapkan tersangka. Selain tidak memiliki izin praktik, produk buatannya juga tidak mendapat persetujuan BPOM. Ia dijerat UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Ketua KPSPS Amin Soebandrio mengingatkan, terapi sel punca hanya boleh dilakukan di rumah sakit atau klinik berizin sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024. Sementara Kemenkes menegaskan, prosedur sel punca harus melalui empat tahapan ketat: pengambilan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan di fasilitas resmi.
Bareskrim Polri menyatakan siap mendukung langkah BPOM untuk menindak peredaran terapi sel ilegal. (*)

