Site icon KABARIKA

BAKI Batalkan Munas PB PSTI 2024, Arbiter Nyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

KABARIKA.ID, JAKARTA –  Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) resmi membatalkan Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB PSTI) 2024 yang digelar di ISTC Sukabumi, Jawa Barat, pada 28–29 Desember 2024.

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Arbiter Tunggal BAKI, Dr (C) MM Ardy Mbalembout, S.H., M.H., C.L.A., MCiArb, di Menara Olahraga Senayan (MOS), Jakarta. Putusan ini bersifat final dan mengikat (final and binding) bagi para pihak.

Duduk Perkara
Perkara ini bermula dari gugatan 13 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSTI yang menilai Munas PB PSTI 2024 tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Pusat 2020 serta AD/ART PB PSTI 2017.

Para pengprov tersebut berasal dari Kalimantan Timur, Jakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, NTB, Sulawesi Barat, Lampung, hingga Sulawesi Utara. Mereka menggugat Ketua Umum PB PSTI, H. Asnawi Abdul Rachman, sebagai termohon.

Dalam persidangan, arbiter memediasi kedua belah pihak, namun upaya damai tidak tercapai. Proses arbitrase kemudian berlanjut dengan pemeriksaan bukti, saksi, serta dokumen yang diajukan para pihak.

Pertimbangan Arbiter
Dalam putusannya, arbiter menilai Munas PB PSTI 2024 tidak memenuhi ketentuan hukum organisasi karena:

Masa jabatan Ketua Umum PB PSTI melebihi aturan AD/ART 2017 yang hanya memperbolehkan dua periode.
Rakernas PB PSTI 2023 tidak pernah mengamanatkan penyelenggaraan Munas.

Ketentuan AD/ART KONI Pusat 2020 mengikat seluruh induk cabang olahraga, termasuk PSTI.
Dengan dasar itu, Munas PB PSTI 2024 dinyatakan batal demi hukum.

Putusan Akhir
Menolak eksepsi termohon.
Menyatakan BAKI berwenang memutus perkara ini.
Menyatakan Munas PB PSTI 2024 di Sukabumi tidak sah dan batal demi hukum.

Membebankan biaya arbitrase secara proporsional kepada kedua pihak.
Putusan ini menegaskan peran BAKI sebagai lembaga penyelesaian sengketa olahraga di Indonesia, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.(*)

Exit mobile version