KABARIKA.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan daerah.
Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Selasa (15/10/2025).
Penandatanganan yang dilakukan secara hybrid via Zoom Meeting ini sekaligus mencatatkan sejarah penting, di mana 97% pemerintah daerah di Indonesia atau 527 dari 109 daerah telah bergabung dalam sinergi strategis ini.
Kolaborasi ini bertujuan memaksimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah.
Dari Balai Kota Makassar, Munafri didampingi langsung oleh Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sambutannya menyatakan bahwa PKS Tripartit yang dimulai sejak 2019 ini telah menunjukkan perkembangan signifikan. Dari hanya 7 daerah percontohan, kini hampir seluruh daerah di Indonesia terlibat.
“Kerja sama ini adalah momentum penting untuk mempererat sinergi. Tujuannya tidak hanya mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi semua pihak yang terlibat,” tegas Bimo.
Kerja sama ini mencakup beberapa ruang lingkup utama, yaitu pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan untuk keakuratan basis data, pengawasan terhadap wajib pajak secara kolaboratif, dan peningkatan kapasitas bagi aparatur daerah di bidang perpajakan oleh DJP.
Hingga saat ini, sinergi ini telah menghasilkan aksi nyata seperti rekonsiliasi data pajak, konfirmasi status wajib pajak, dan sosialisasi kepatuhan pajak hingga ke akar rumput.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Munafri menyambut gembira kerja sama ini. Ia menekankan bahwa PKS Tripartit adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perpajakan Kota Makassar.
“Pemkot Makassar siap mendukung penuh sinergi ini. Kami berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas instansi guna memastikan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Pada akhirnya, ini untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah dan memperkuat kemandirian fiskal kita,” pungkas Danny.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, kolaborasi fiskal antara Pemerintah Pusat dan Kota Makassar diharapkan dapat membuahkan hasil yang konkret bagi peningkatan pelayanan publik dan pembangunan kota. (*)
Reporter: Leony amparita
Tag: Pajak UntukPembangunan Sinergi Pusat Daerah, Makassar Ditjen Pajak

