Site icon KABARIKA

UNHAS Tegaskan Penggantian Bahlil di MWA Murni Aturan, Bukan Politik Pilrek

KABARIKA.ID, MAKASSAR – Pihak Universitas Hasanuddin (UNHAS) menepis anggapan, penggantian Bahlil Lahadalia sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA) terkait dengan proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas periode 2026-2040.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan narasi yang beredar, menyebutkan isu penggantian Bahlil Lahadalia dalam MWA UNHAS ramai dikaitkan dengan dinamika Pemilihan Rektor (Pilrek) yang sedang bergulir.

Pihak universitas secara tegas membantah narasi tersebut dan menegaskan bahwa langkah ini murni kepatuhan terhadap statuta, menyusul status Bahlil sebagai Ketua Umum Partai Golkar yang membuatnya tidak lagi memenuhi syarat.

Kepala Bidang Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa penggantian Bahlil adalah prosedur normal untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, bukan didorong oleh kepentingan politik Pilrek.

“Jadi sebenarnya narasi bahwa Pilrek memanas yang dikaitkan dengan penggantian Bahlil Lahadalia sebagai anggota MWA itu tidak tepat. Hal ini adalah mekanisme normal saja dalam tata kelola PTN-BH,” tegas Ishaq, Selasa (21/10/2025).

Dasar hukumnya merujuk pada Statuta UNHAS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2015 Pasal 19. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota MWA dari unsur masyarakat dilarang berafiliasi dengan partai politik.

Bahlil, yang sebelumnya ditunjuk sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat pada Maret 2023, secara status telah berubah setelah resmi dilantik menjadi Ketua Umum Partai Golkar pada 21 Agustus 2024.

Perubahan status inilah yang membuatnya tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki posisi di MWA. “Dengan demikian syarat sebagai anggota MWA tidak lagi terpenuhi. Untuk itu, MWA mengambil langkah-langkah untuk proses PAW (Penggantian Antar Waktu),” jelas Ishaq.

Proses PAW ini, lanjutnya, telah berjalan sistematis. MWA telah menyepakati satu nama kandidat pengganti, yang namanya telah diusulkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Mendiktiristek) sejak September 2024 untuk ditetapkan.

Sementara itu, ketua MWA UNHAS, Prof. Andi Alimuddin Unde, memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai proses ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada Sekretariat Unhas untuk memberikan penjelasan.

Ishaq menambahkan bahwa mekanisme penetapan anggota MWA dari unsur masyarakat, termasuk melalui PAW, merupakan prosedur baku yang berlaku sama untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) di Indonesia.

“Mekanisme ini sama untuk semua PTN-BH. Jadi, tidak ada yang istimewa atau politis dari proses ini, semata-mata menjalankan amanat statuta,” pungkasnya.(*)

 

Exit mobile version