KABARIKA.ID, MAKASSAR – Sebanyak 50 pasangan dari keluarga kurang mampu di Makassar akan mengukuhkan ikatan rumah tangga mereka dalam program Itsbat Nikah Massal gratis.
Program yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar ini merupakan salah satu rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 kota tersebut.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menegaskan bahwa kegiatan tahunan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan layanan sosial dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
“Melalui nikah massal ini, kami ingin memastikan bahwa setiap keluarga, khususnya dari kalangan kurang mampu, memiliki legalitas pernikahan yang diakui negara. Ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi yang lebih penting adalah untuk melindungi hak-hak anak dan keluarga di kemudian hari,” jelas Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, program ini khusus diperuntukkan bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi, serta bagi mereka yang belum memiliki buku nikah karena keterbatasan biaya.
Calon peserta yang ingin mengikuti program ini harus berdomisili di Kota Makassar dan termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu, yang datanya telah diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, para peserta juga harus memenuhi semua rukun nikah, termasuk kehadiran wali nikah dan dua orang saksi.
Bagi mereka yang menikah untuk kedua kalinya, diwajibkan untuk melampirkan dokumen seperti akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu. Khusus untuk perempuan yang telah bercerai, harus memastikan bahwa masa iddahnya telah selesai, yaitu minimal tiga bulan sejak akta cerai diterbitkan.
Proses verifikasi terhadap semua persyaratan ini dilakukan secara ketat oleh dua instansi. Dinas Sosial Kota Makassar bertugas memverifikasi data domisili dan tingkat kesejahteraan calon peserta, sementara Pengadilan Agama akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan syarat-syarat pernikahan.
Rangkaian acara Isbat Nikah Massal ini akan dimulai dengan sesi loading dan persiapan pada tanggal 6 November 2025 mulai pukul 20.00 WITA. Keesokan harinya, tanggal 7 November, prosesi itsbat nikah akan dilaksanakan dari pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Kemudian, setelah Salat Jumat, seluruh pasangan akan mengikuti akad nikah dan resepsi massal yang dimulai sekitar pukul 20.00 WITA. Andi Bukti menegaskan bahwa seluruh rangkaian acara harus selesai dalam satu hari tersebut, mengingat esok harinya, 8 November, telah menunggu serangkaian agenda resmi lainnya dalam perayaan HUT Kota Makassar.
Setelah seluruh prosesi selesai, ke-50 pasangan tersebut akan langsung menerima akta nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan demikian, pernikahan mereka tidak hanya sah di mata agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang diakui oleh negara.(*)

