KABARIKA.ID, JAKARTA– Para pemain Domino / Gaple kini sudah tidak perlu resah dan khawatir lagi dari sisi Agama untuk bermain kartu yang sudah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat ini.
Berdasarkan Surat Keterangan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Ket-3753/DP-MUI/X/2025 dijelaskan bahwa pada dasarnya domino adalah permainan yang menggunakan kartu sebagai sarana hiburan.
Sebenarnya permainan ini dapat menjadi sarana mempererat ikatan silaturahmi di masyarakat.
Oleh karena itu, pada dasarnya diperbolehkan bermain domino untuk hiburan dan mengisi kesenggangan, bahkan untuk mempererat pertemanan dengan ketentuan tidak menyia-nyiakan waktu, tidak mengandung unsur perjudian (Maysir), tidak meminum miras (Iskar), penyalahgunaan NAPZA, dan tidak melalaikan kewajiban Syariat.
Jika terdapat praktik yang bertentangan dengan syariat sebagaimana pedoman di atas, maka tidak diperbolehkan dilakukannya permainan domino.
Jika PB PORDI dapat memenuhi pedoman-pedoman di atas, maka PB PORDI dapat didukung bersama untuk tujuan kebaikan dan kemasyarakatan yang baik.
Surat Keterangan tersebut merupakan respon atas surat dari Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI), kepada Ketua MUI, nomor : 51/B.111/PB/PORDI/VI/2025, tanggal 20 Juni 2025, perihal permohonan rekomendasi atas permainan Domino. (*)

