Site icon KABARIKA

Perpres Baru Prabowo Atur Pembayaran Awal Pupuk Subsidi ke BUMN

KABARIKA.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Regulasi anyar ini membawa pembaruan signifikan, khususnya pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk, penguatan pengawasan distribusi, serta penegasan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.

Direktur Pupuk Kementerian Pertanian (Kementan), Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa perubahan paling krusial tertuang dalam Pasal 14 Perpres tersebut.

Dalam ketentuan baru, PT Pupuk Indonesia (Persero) diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi kepada kuasa pengguna anggaran, terutama terkait pengadaan bahan baku pupuk.

“Perubahan mendasar terdapat pada mekanisme pembayaran subsidi. Subsidi untuk pengadaan bahan baku kini diberikan sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan,” ujar Jekvy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Selain mengatur skema pembayaran di muka, Perpres 113/2025 juga memperkuat pengawasan terhadap pupuk bersubsidi, baik dari sisi distribusi fisik maupun akuntabilitas keuangan.

Pemerintah menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan karena berperan strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Pengawasan penyaluran dilakukan berdasarkan prinsip 7T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat tempat, tepat harga, dan tepat penerima.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap dapat menutup celah penyalahgunaan subsidi sekaligus menjaga efektivitas penggunaan anggaran negara.

“Kebijakan ini bertujuan memastikan petani memperoleh pupuk dengan harga terjangkau, sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani,” lanjut Jekvy.

Perpres ini juga menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pupuk untuk program strategis Kementerian Pertanian, seperti cetak sawah, optimalisasi lahan, dan program swasembada pangan, menjadi prioritas utama sebelum dialokasikan untuk kebutuhan lainnya.

Terkait wacana penerapan skema marked to market dalam tata kelola pupuk bersubsidi, Jekvy menegaskan kebijakan tersebut belum diberlakukan.

Namun, perubahan regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembayaran subsidi sekaligus memperkuat kinerja industri pupuk nasional secara berkelanjutan. (*)

Exit mobile version