KABARIKA.ID, JAKARTA –– Pemerintah akan menerapkan perubahan signifikan dalam skema pembayaran subsidi pupuk mulai 2026.
Kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan efisiensi anggaran negara hingga triliunan rupiah sekaligus memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi secara menyeluruh.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengungkapkan, selama ini pembayaran subsidi pupuk dilakukan setelah pupuk disalurkan kepada petani.
Dalam skema baru, sebagian dana subsidi akan dibayarkan lebih awal untuk mendukung pengadaan bahan baku oleh produsen pupuk.
Penjelasan tersebut disampaikan Sudaryono usai menjalani sidang promosi doktor di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB), Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, mekanisme pembayaran di awal ini akan mengurangi beban pembiayaan produsen pupuk, khususnya biaya bunga utang yang selama ini harus ditanggung untuk pengadaan bahan baku.
Dari perhitungan pemerintah, perubahan skema tersebut berpotensi menciptakan efisiensi hingga Rp 4,1 triliun.
“Efisiensi ini sejatinya merupakan hak perusahaan. Namun atas arahan Presiden dan Menteri Pertanian, manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat melalui penurunan harga pupuk bersubsidi sekitar 20 persen,” kata Sudaryono dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan, reformasi pembayaran subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem tata kelola pupuk bersubsidi agar lebih efisien, transparan, dan berpihak kepada petani.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa regulasi baru ini secara khusus mengatur perubahan mekanisme pembayaran subsidi pupuk yang tertuang dalam Pasal 14.
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menyalurkan dana subsidi kepada BUMN pupuk sebelum proses pengadaan bahan baku dilakukan, sesuai rencana kebutuhan produksi pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Pembayaran di awal ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku selama satu tahun penuh. Adapun pencairan dana subsidi oleh pemerintah ditargetkan paling lambat dilakukan pada triwulan pertama tahun berjalan. (*)

