KABARIKA.ID, MAKASSAR – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, keluhan warga soal mahalnya harga tiket pesawat kembali menghiasi ruang publik. Masyarakat menilai lonjakan harga yang signifikan menyulitkan mereka untuk bisa berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah sejatinya telah hadir meringankan beban calon pemudik.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan stimulus berupa diskon tiket kelas ekonomi hingga 18 persen. Namun, di mata publik, angka tersebut dinilai belum mampu menekan harga tiket yang melambung tinggi.
“Kalau harga, dari pemerintah kan sudah memberikan stimulus berkaitan dengan diskon terhadap tiket kelas ekonomi kurang lebih sampai dengan 18 persen,” ujar Dudy usai Rapat Koordinasi Persiapan Arus Mudik di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (27/2/2026).
Tidak hanya mengandalkan diskon, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga berkoordinasi dengan sejumlah maskapai untuk menambah frekuensi penerbangan atau extra flight pada periode puncak mudik nanti.
Saat ini, Kemenhub tengah memetakan daerah-daerah mana saja yang membutuhkan tambahan kapasitas kursi.
“Apabila dipandang membutuhkan tambahan extra flight, itu akan kami akan mendata wilayah-wilayah mana saja yang membutuhkan penambahan,” kata Dudy.
Berdasarkan data Kemenhub, jumlah pemudik tahun 2026 diprediksi mencapai 143.915.053 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 4,98 juta orang diperkirakan akan memilih moda transportasi udara.
Sementara itu, di tengah keluhan masyarakat, Kemenhub masih terus mengkaji ulang kebijakan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang selama ini menjadi acuan harga tiket.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa proses evaluasi masih berjalan. Namun, ia belum merinci target waktu penyelesaian maupun poin-poin yang akan direvisi, termasuk komponen avtur atau fuel surcharge (FS) yang kerap disorot sebagai biang keladi mahalnya tiket.
“Sampai saat ini masih kami evaluasi dan prosesnya masih berjalan terus,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, kebijakan tarif batas atas dan bawah saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri. (*)

