Site icon KABARIKA

Dilindungi Negara, Burung Bidadari Halmahera Tercatat Sebagai Sumber Daya Genetik

KABARIKA.ID, JAKARTA – Burung bidadari halmahera (Semioptera Wallacii) merupakan salah satu spesies endemik dari Pulau Halmahera, Maluku Utara (Malut). konon Burung Bidadari sangat dikagumi naturalis asal Inggris, Alfred Russel Wallace.

Burung Bidadari Halmahera umumnya bermahkota warna ungu dan hijau zamrud. Terdapat dua pasang bulu putih yang panjang dari sayapnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Burung Bidadari Halmahera telah tercatat sebagai Sumber Daya Genetik (SDG), sehingga telah dilindungi negara.

“Sumber Daya Genetik termasuk hewan, tanaman, jasad renik, atau bagian-bagiannya yang mengandung unit pembawa sifat keturunan dan memiliki nilai nyata atau potensial. Ini merupakan bagian dari kekayaan intelektual komunal yang wajib dilindungi dan dicatat oleh negara,” ungkap Argap dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Argap menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut telah melakukan pendampingan pencatatan Burung Bidadari Halmahera sebagai SDG melalui sistem DJKI Kemenkum. Sehingga telah dilindungi negara melalui surat pencatatan nomor SDG822026000108.

“Pelindungan sumber daya genetik seperti Burung Bidadari Halmahera bertujuan untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, menjamin ketersediaan material genetik untuk ketahanan pangan dan kesehatan, mencegah kepunahan, serta dan memberikan nilai tambah atas pemanfaatan sumber daya tersebut,” lanjut Argap.

Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan kekayaan intelektual komunal, baik sumber daya genetik, potensi indikasi geografis, indikasi asal, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan lainnya. (*)

 

Exit mobile version