KABARIKA.ID, JAKARTA– Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah stabilisasi harga ayam hidup dan telur ayam ras di tingkat peternak. Selain mendorong keseimbangan pasokan dan permintaan, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi hingga membawa persoalan ke ranah pidana apabila ditemukan pelaku usaha yang terbukti mengambil keuntungan secara tidak wajar dan merugikan peternak maupun masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (15/7).
Menurut Wamentan Sudaryono, pemerintah saat ini fokus mengembalikan harga ayam hidup dan telur ke tingkat yang wajar sehingga peternak dapat kembali memperoleh keuntungan yang sehat, tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen.
“Yang kami khawatirkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah situasi seperti ini. Harga di tingkat konsumen sebenarnya tidak turun sedalam harga yang diterima peternak. Karena itu kami melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum,” kata Wamentan Sudaryono.
Ia menjelaskan, Kementan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, asosiasi hingga aparat penegak hukum untuk memastikan rantai distribusi berjalan secara adil. Pemerintah akan memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang mematuhi aturan, namun tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, apalagi ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, baik peternak maupun konsumen,” tegasnya.
Dalam rapat kerja tersebut, langkah Kementerian Pertanian juga mendapat apresiasi dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Herry Dermawan. Menurutnya, pemerintah mulai menunjukkan keberpihakan kepada peternak dengan mendorong perbaikan harga ayam hidup yang sebelumnya sempat anjlok hingga sekitar Rp12.000 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi yang mencapai sekitar Rp20.000 per kilogram.
Herry menyampaikan bahwa berkat dorongan Kementerian Pertanian, arahan Presiden, serta dukungan Komisi IV DPR RI, pemerintah menetapkan target harga ayam hidup di tingkat peternak minimal Rp19.500 per kilogram mulai 15 Juli. Menurutnya, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif karena harga ayam hidup berangsur membaik.
“Alhamdulillah, harga mulai membaik. Namun target kita bukan hanya Rp19.500 per kilogram. Harapannya harga bisa lebih baik lagi sehingga peternak memperoleh keuntungan yang layak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan agar persoalan kelebihan produksi (oversupply) tidak terus berulang. Menurut Herry, produksi ayam dan telur sebenarnya dapat diproyeksikan secara ilmiah sehingga pemerintah bersama pelaku usaha perlu menata industri perunggasan secara lebih terukur.
Herry mengapresiasi perhatian Wamentan Sudaryono terhadap sektor perunggasan dan optimistis industri ayam nasional akan semakin tertata.
“Industri ayam memiliki nilai ekonomi yang sangat besar, dengan perputaran usaha mencapai sekitar Rp800 triliun per tahun dan melibatkan sekitar 12 juta tenaga kerja. Karena itu, sektor ini harus dikelola dengan baik agar mampu meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus memenuhi kebutuhan protein masyarakat,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Wamentan Sudaryono menjelaskan kondisi yang terjadi saat ini lebih disebabkan oleh melimpahnya pasokan dibandingkan menurunnya permintaan. Menurutnya, ketersediaan ayam dan telur justru menunjukkan produksi nasional dalam kondisi baik sehingga tantangan utama pemerintah adalah mengelola distribusi dan menjaga keseimbangan pasar.
“Ini sebenarnya good problem. Barangnya tersedia. Tinggal bagaimana kita mengelola supply, demand, distribusi, serta memastikan pasokan tersebar merata ke seluruh wilayah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kelebihan pasokan terutama terjadi di Pulau Jawa. Karena itu, pemerintah terus berupaya memperluas distribusi ke daerah-daerah yang masih membutuhkan agar keseimbangan pasar dapat segera tercapai.
Selain itu, Kementan juga terus berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat mengoptimalkan penyerapan komoditas pangan dalam negeri, termasuk ayam dan telur, ketika terjadi penurunan harga di tingkat peternak. Namun, Wamentan menegaskan bahwa stabilisasi harga tetap harus bertumpu pada pengelolaan keseimbangan pasokan dan permintaan.
“Walaupun dampaknya mungkin sekitar lima sampai sepuluh persen terhadap pasar, tetapi itu cukup membantu menyerap produksi sehingga harga bisa lebih stabil,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga terus memperluas akses pasar ekspor sebagai solusi jangka panjang. Wamentan Sudaryono mengatakan Kementan tengah membuka peluang ekspor produk unggas ke berbagai negara, termasuk Tiongkok dan kawasan Timur Tengah, seiring meningkatnya kebutuhan pangan di pasar internasional.
Menurutnya, pembukaan pasar ekspor tidak hanya ditentukan oleh aspek bisnis, tetapi juga memerlukan dukungan hubungan diplomatik antarnegara.
“Ekspor bukan hanya soal harga dan kualitas produk. Ada proses diplomasi antarnegara yang harus dibangun. Karena itu pemerintah terus memperkuat hubungan dengan berbagai negara agar semakin banyak pasar ekspor yang terbuka bagi produk pertanian Indonesia,” pungkasnya. (*)

