KABARIKA.ID, BOGOR– Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Prof. Edi Santosa, mendukung penuh langkah pemerintah dalam menelusuri dugaan praktik penyimpangan pada peredaran beras fortifikasi. Menurutnya, beras fortisifikasi adalah hak masyarakat yang tidak boleh dipermainkan sebagai sebuah kejahatan.
Menurutnya, tindakan mengoplos dan mengurangi manfaat gizi serta menjualnya dengan harga yang tinggi tidak bisa ditoleransi. Para penjahat yang merugikan ekonomi masyarakat seperti itu perlu ditindak tegas.
“Ini penting untuk melindungi masyarakat dari potensi hilangnya manfaat gizi yang seharusnya diperoleh melalui program fortifikasi pangan,” katanya, Sabtu (1/8).
“Jadi langkah yang dilakukan Bapak Menteri Pertanian (Amran Sulaiman) untuk menghitung potensi kerugian ekonomi masyarakat akibat persoalan beras fortifikasi merupakan langkah yang tepat,” tambahnya.
Prof Edi menilai, temuan pemerintah mengenai dugaan beras fortifikasi yang dipasarkan dengan harga jauh di atas kewajaran merupakan persoalan serius yang tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi. Akan tetapi, praktik tersebut juga mengkhianati tujuan utama program fortifikasi dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
“Apalagi jika hitungan pemerintah benar, di mana rata-rata harga beras fortifikasi mencapai sekitar Rp22.665 per kilogram, bahkan ditemukan produk yang dipasarkan hingga Rp42.000 per kilogram,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat dugaan praktik penjualan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mencapai sekitar Rp71 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata niaga beras fortifikasi.
Menteri Pertanian juga mengingatkan bahwa produksi beras nasional selama ini mendapat dukungan besar dari negara melalui berbagai skema subsidi, mulai dari pupuk, benih, irigasi, bahan bakar minyak, listrik, hingga bantuan alat dan mesin pertanian.
Pada 2026, nilai subsidi sektor pangan disebut meningkat dari sekitar Rp144 triliun menjadi Rp164 triliun. Karena itu, pemerintah menilai setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan komoditas pangan harus ditindak tegas agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah memastikan seluruh hasil investigasi akan diproses sesuai ketentuan hukum. Identitas merek yang tengah diperiksa baru akan diumumkan setelah proses penyelidikan selesai dan terdapat kepastian hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Saat ini, Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional dan Satuan Tugas Pangan Polri melakukan penelusuran di berbagai daerah untuk memastikan tidak ada lagi beras fortifikasi yang beredar di luar ketentuan pelabelan dan standar yang telah ditetapkan pemerintah. (*)

