KABARIKA.ID, MAKASSAR — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan seorang warga negara Turki berinisial DO yang diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor. DO diduga menggunakan data perusahaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.
DO sebelumnya diserahkan oleh Polrestabes Makassar kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar pada akhir pekan lalu.
Pria tersebut awalnya mendatangi polisi karena mengaku kehabisan uang setelah menjadi korban penipuan oleh seorang perempuan yang dikenalnya di Makassar.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas Imigrasi Makassar menemukan sejumlah kejanggalan terkait status dan dokumen keimigrasian DO.
Mengaku Investor, tetapi Tak Bisa Jelaskan Bisnis
Dalam pemeriksaan, DO diketahui memiliki ITAS Indeks E28A yang diperuntukkan bagi penanam modal asing.
Status tersebut kemudian menjadi perhatian petugas karena keterangan yang diberikan DO tidak menunjukkan profil sebagaimana seorang investor.
DO disebut tidak dapat menunjukkan laporan keuangan perusahaan yang menjadi dasar investasinya. Ia juga tidak mampu menjelaskan secara rinci restoran-restoran yang disebut berada di bawah naungan bisnisnya.
Kepada petugas, DO bahkan mengaku belum pernah memperoleh keuntungan dari investasi tersebut.
Kejanggalan lain ditemukan terkait proses pendirian perusahaan. DO mengaku tidak mengenal notaris yang disebut mengurus legalitas pendirian usahanya.
Ia juga mengaku tidak mengenal perusahaan yang tercatat sebagai sponsor atau penjamin izin tinggalnya di Indonesia, yakni PT Dennis Vax Pita yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa terdapat ketidaksesuaian atau manipulasi data yang digunakan dalam proses pengurusan izin tinggal DO.
Berawal dari Laporan Kehabisan Uang
Kasus ini bermula ketika DO mendatangi Polrestabes Makassar dengan menggunakan taksi daring.
Kepada polisi, ia mengaku tidak memiliki uang setelah ditipu oleh seorang perempuan yang dikenalnya di Makassar.
DO disebut bertemu dengan perempuan tersebut setelah melakukan perjalanan laut dari Surabaya menuju Makassar pada Juni 2026.
Dalam perkembangannya, polisi kemudian menyerahkan DO kepada pihak Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan mengenai status keimigrasian dan izin tinggalnya.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah fakta yang dinilai tidak sesuai dengan status DO sebagai pemegang ITAS investor.
Diduga Langgar UU Keimigrasian
Atas temuan tersebut, DO diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur mengenai pemberian data atau keterangan yang tidak benar dalam rangka memperoleh atau memperpanjang izin tinggal di Indonesia.
Saat ini, DO masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Pihak Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait di Jakarta untuk menelusuri perusahaan yang menjadi sponsor atau penjamin DO.
Pendalaman tersebut diperlukan untuk mengetahui proses penerbitan dokumen keimigrasian DO, termasuk memastikan keberadaan dan aktivitas perusahaan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, DO dapat dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. (*)

