Site icon KABARIKA

Pupuk Bersubsidi Takalar Capai Realisasi 15.286 Ton, Pupuk Indonesia Perkuat Pengawasan Penyaluran

KABARIKA.ID, TAKALAR – Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mencapai 15.286 ton atau sekitar 48 persen dari total alokasi 31.776 ton hingga Agustus 2026.

Di tengah capaian tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) memperkuat pengawasan dan tata kelola distribusi untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani yang berhak sesuai ketentuan.

Penguatan tata kelola itu dilakukan melalui kegiatan Pilar Tani bertajuk Evaluasi Administrasi dan Sosialisasi Kebijakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Takalar.

Regional CEO 4 PT Pupuk Indonesia (Persero) Wisnu Ramadhani mengatakan ketersediaan pupuk harus dibarengi dengan sistem penyaluran yang tertib agar manfaat pupuk bersubsidi dapat dirasakan petani secara optimal.

“Namun, ketersediaan tersebut perlu diikuti dengan tata kelola penyaluran yang baik, sehingga pupuk benar-benar diterima oleh petani yang berhak, pada waktu, jumlah, tempat, harga, jenis, dan mutu yang sesuai,” ujar Wisnu kepada wartawan Sabtu (5/9/2026).

Menurut Wisnu, kegiatan Pilar Tani menjadi forum untuk mengevaluasi sekaligus menyamakan pemahaman seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi.

Pembahasan mencakup sejumlah aspek, mulai dari akurasi data penerima, mekanisme penebusan, pencatatan transaksi, hingga pengawasan distribusi.

Pelaksanaan penyaluran juga mengacu pada ketentuan terbaru, yakni Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Nomor 32 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Titik Serah ke Petani serta Keputusan Dirjen PSP Kementerian Pertanian Nomor 33 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026.

Wisnu menilai aspek administrasi memiliki peran penting dalam memastikan proses distribusi dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pencatatan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan setiap pupuk yang disalurkan memiliki jejak transaksi yang jelas.

“Setiap transaksi harus dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki data yang konsisten, mulai dari data petani, transaksi penebusan hingga dokumentasinya. Apabila terdapat kendala atau ketidaksesuaian di lapangan, perlu segera dikomunikasikan dan diselesaikan bersama agar tidak mengganggu ketepatan penyaluran pupuk kepada petani,” lanjut Wisnu.

Alokasi Pupuk Subsidi Takalar 31.776 Ton

Berdasarkan data hingga Agustus 2026, Takalar mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 31.776 ton.

Dari jumlah tersebut, pupuk yang telah ditebus petani mencapai 15.286 ton atau sekitar 48 persen.

Pupuk Indonesia menilai tingkat realisasi tersebut perlu terus diiringi dengan pengawasan dan tertib administrasi agar penyaluran sesuai dengan alokasi serta ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, penerapan prinsip 7 Tepat kembali ditekankan.

Prinsip tersebut meliputi tepat penerima, tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat tempat, dan tepat mutu.

Penerapan tujuh prinsip itu menjadi salah satu dasar untuk memastikan pupuk bersubsidi tidak hanya tersedia, tetapi juga sampai kepada petani sesuai peruntukannya.

Pupuk Indonesia juga memetakan sejumlah potensi penyimpangan yang perlu dicegah dalam proses distribusi.

Di antaranya penebusan yang tidak sesuai dengan alokasi, penebusan oleh pihak yang tidak terdaftar dalam sistem, ketidaksesuaian harga, serta penyaluran pupuk di luar wilayah yang telah ditentukan.

Pengawasan terhadap potensi tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar mekanisme distribusi tetap berjalan sesuai prinsip 7 Tepat.

Wisnu mengatakan keberhasilan program pupuk bersubsidi tidak cukup hanya diukur dari ketersediaan stok.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, Pupuk Indonesia, pelaku distribusi, dan pemangku kepentingan lainnya juga diperlukan untuk memastikan distribusi berlangsung transparan dan akuntabel.

Penerapan tata kelola yang lebih baik, pemanfaatan sistem digital, serta pengawasan secara bersama diharapkan dapat membuat penyaluran pupuk bersubsidi semakin efektif.

Dengan demikian, pupuk yang menjadi salah satu kebutuhan penting dalam proses produksi pertanian dapat memberikan dampak terhadap produktivitas sekaligus kesejahteraan petani.

“Harapan kami, melalui kegiatan Pilar Tani Pupuk Indonesia ini seluruh pihak semakin memahami kebijakan dan tata kelola pupuk bersubsidi, sehingga kita dapat bersama-sama menjaga penyaluran tetap tepat sasaran dan tertib administrasi. Sinergi ini penting untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan turut mendukung terwujudnya swasembada pangan,” tutup Wisnu.

Kementan Perkuat Pemahaman Stakeholder

Dalam kegiatan yang sama, Muhammad Aditya Hamzah Arfahmi selaku Tim Kerja Administrasi Pupuk Bersubsidi sekaligus PIC Penyaluran Pupuk Bersubsidi Wilayah Sulawesi Selatan Kementerian Pertanian turut memberikan penguatan terkait kebijakan dan administrasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Kehadiran Kementerian Pertanian menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Pupuk Indonesia, pelaku distribusi, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Penyamaan persepsi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi di daerah, khususnya dalam memastikan proses penebusan, pencatatan, dan distribusi berjalan sesuai aturan.

Dengan pengawasan yang semakin diperkuat dan pemahaman yang sama antar-pemangku kepentingan, penyaluran pupuk bersubsidi di Takalar diharapkan tetap tepat sasaran dan mampu mendukung kebutuhan petani pada setiap musim tanam. (*)

Exit mobile version