Site icon KABARIKA

YLKI: Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label Langgar Hak Konsumen, Bisa Masuk Ranah Pidana

KABARIKA.ID, JAKARTA– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan informasi pada label berpotensi melanggar hak konsumen. YLKI mendorong pemerintah melakukan investigasi lebih lanjut dan membuka informasi kepada publik untuk memastikan masyarakat memperoleh produk sesuai dengan yang dijanjikan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana mengatakan konsumen memiliki hak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli. Karena itu, apabila kandungan beras tidak sesuai dengan klaim fortifikasi pada label, pelaku usaha dapat dianggap melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

“Bila merujuk pada prinsip perlindungan konsumen, ini tentu ada pelanggaran hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha. Karena konsumen perlu mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, dan juga mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dijanjikan,” kata Niti dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9).

Niti menyoroti temuan dugaan beras fortifikasi yang setelah diuji laboratorium tidak memiliki kandungan sesuai dengan yang dicantumkan pada label. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai ketidaksesuaian administratif karena informasi pada kemasan menjadi dasar konsumen dalam mengambil keputusan pembelian.

Dia mengatakan ketentuan tersebut secara spesifik telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.

“Jika merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tentu pada Pasal 8 ini termasuk dalam perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha. Bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau bahkan memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan berdasarkan etiket, label, dan juga manfaat yang menjadi jaminan untuk konsumen,” jelasnya.

Niti menegaskan apabila hasil investigasi membuktikan adanya unsur kesengajaan dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

“Ketika memang ada sesuatu hal yang tidak sesuai, maka ini masuk dalam ranah pidana. Mungkin bapak-bapak yang akan melakukan investigasi. Dari YLKI pun tentu mendukung langkah ini,” ujarnya.

Karena itu, YLKI mendukung langkah Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Pertanian dan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan investigasi serta memastikan dugaan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak secara hukum.

Niti menilai pengawasan pemerintah menjadi penting karena konsumen tidak memiliki kemampuan untuk memastikan kandungan zat gizi dalam beras fortifikasi secara mandiri. Ketidaksesuaian kandungan hanya dapat dibuktikan melalui pengujian laboratorium.

“Publik tidak bisa membuktikan itu, karena harus uji laboratorium. Maka harus dibantu oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan pengawasan, baik pre-market maupun post-market. Itu keterbatasan dari masyarakat,” kata YLKI.

Kondisi tersebut membuat keluhan konsumen selama ini lebih banyak berupa pertanyaan mengenai harga dan perbedaan label. Konsumen melihat adanya beras dengan harga lebih tinggi dan informasi fortifikasi pada kemasan, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk memastikan apakah kandungan yang dijanjikan benar-benar terdapat dalam produk.

“Yang banyak masuk itu bukan ‘ini ternyata tidak sesuai gizinya’, karena publik tidak bisa membuktikan. Yang dilakukan konsumen lebih banyak bertanya, kenapa ini harganya lebih mahal dan ternyata labelnya berbeda dengan merek beras sebelumnya. Jadi ada kebingungan di masyarakat,” ujarnya.

Menurut Niti, konsumen bisa bersedia membayar lebih mahal karena percaya terhadap informasi pada kemasan. Namun, apabila kandungan yang dijanjikan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan, konsumen berpotensi membayar lebih untuk produk yang tidak memberikan manfaat sebagaimana informasi yang diterima.

“Mau konsumen di kota maupun di desa, namanya konsumen tetap dirugikan. Mau kelas menengah, kecil atau kelas atas, kalau dirugikan ya tetap dirugikan. Ada pelanggaran hak konsumen,” tegasnya.

Niti menambahkan, YLKI juga mendorong pemerintah menindak tegas apabila hasil investigasi nantinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pelaku usaha. Penegakan hukum, menurut Niti, harus disertai mekanisme pemulihan kerugian konsumen.

Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian beras fortifikasi menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan pangan sekaligus meningkatkan literasi konsumen. Pemerintah memiliki peran penting untuk mengawal pemeriksaan hingga memastikan informasi yang diterima masyarakat benar-benar jelas. Langkah tersebut diperlukan agar konsumen tidak hanya mendapatkan perlindungan setelah produk beredar, tetapi juga memperoleh jaminan bahwa produk yang dibeli sesuai dengan standar dan informasi yang tercantum pada kemasan. (*)

Exit mobile version