Site icon KABARIKA

Mentan Amran: Atas Nama 115 Juta Petani, Kami Ucapkan Terima Kasih kepada Bea dan Cukai

KABARIKA.ID, JAKARTA– Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan yang berhasil menggagalkan upaya importasi ilegal beras dan garam. Menurut Mentan Amran, penindakan tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi 115 juta petani Indonesia sekaligus menjaga keberlanjutan swasembada pangan nasional.

“Pak Menkeu, Pak Dirjen, mewakili petani 115 juta orang saya terima kasih kepada Bapak. Semoga Bapak sehat memerangi mafia pangan Indonesia.” ujar Mentan Amran.

Apresiasi tersebut disampaikan Mentan Amran dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Rawamangun, Selasa (22/9). Menurut Mentan Amran, penindakan terhadap beras impor ilegal merupakan kejadian yang tiga kali. Sebelumnya terjadi penindakan di Sabang dan Batam.

“Kami mengapresiasi dan bangga pada Pak Menkeu, dan Pak Dirjen Bea Cukai bisa menangkap beras impor ilegal. Ini kejadian yang ketiga kalinya. Yang pertama dulu di Sabang, 200 ton. Kemudian Batam, 1.000 ton,” ujar Mentan Amran.

Mentan Amran menegaskan, persoalan impor ilegal tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah barang yang berhasil ditemukan, tetapi dari dampaknya terhadap petani dan konsumen. Terlebih, Indonesia saat ini tengah memperkuat produksi pangan nasional dan telah mencapai swasembada beras.

“Ini merugikan petani, 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada tapi masih ada selundupan. Memang ini menggiurkan.” tegas Mentan Amran.

Ia menambahkan, praktik impor beras ilegal terjadi ketika Indonesia telah mencapai swasembada pangan dan pemerintah terus mendorong peningkatan produksi dalam negeri. Karena itu, sekecil apa pun volumenya, impor ilegal tetap berpotensi mengganggu pasar dan merugikan petani yang telah berproduksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya. Ini sudah sangat keterlaluan,” tegas Mentan Amran.

Menurut Mentan Amran, masuknya beras ilegal dapat mengganggu semangat petani yang selama ini bekerja meningkatkan produksi dalam negeri. Ia menyebut sekitar 115 juta petani menjadi kelompok yang terdampak apabila praktik tersebut dibiarkan.

“Ini musuh negara. Merugikan 286 juta orang, petani 115 juta orang. Ini yang kita musuhi.” tegasnya.

Mentan Amran menjelaskan, Indonesia sebelumnya merupakan salah satu negara pengimpor beras terbesar dunia. Pada 2023-2024, impor beras Indonesia mencapai sekitar 7 juta ton. Namun, pada 2025 Indonesia tidak melakukan impor beras. Menurut Mentan Amran, capaian tersebut menunjukkan keberhasilan Indonesia meningkatkan produksi dalam negeri sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Karena itu, menurut Mentan Amran, keberhasilan menjaga swasembada harus diikuti dengan pengawasan ketat terhadap jalur masuk pangan ilegal. Indonesia menjadi pasar yang sangat menarik karena besarnya jumlah penduduk dan daya beli masyarakat.

Mentan Amran juga mengingatkan bahwa ancaman pangan ilegal bukan hanya terkait persaingan harga dan pasar, tetapi juga risiko masuknya penyakit. Mentan Amran mencontohkan kasus pada sektor peternakan pada 2022-2023 ketika masuknya daging ilegal disebut berdampak besar terhadap peternak akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Yang kita takut kalau dia membawa penyakit. Kerugiannya bisa puluhan triliun, bahkan ratusan triliun,” ujar Mentan Amran.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa masuknya beras ilegal merugikan petani sekaligus konsumen. Menurut Suahasil, beras produksi dalam negeri memiliki tata kelola dari sisi produksi, penyimpanan hingga distribusi yang menjadi bagian dari upaya pemerintah menjamin pangan yang tersedia bagi masyarakat.

“Kalau beras yang dirugikan ya para petani kita. Yang dirugikan adalah konsumen, karena beras yang masuk itu tidak bisa kita bertanggung jawabkan penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya, dan bagaimana kualitas beras tersebut,” kata Suahasil.

Suahasil menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bea dan Cukai serta kementerian dan lembaga yang bersinergi dalam penindakan tersebut. Kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, Perum Bulog, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Sementara itu, Bea Cukai juga melaporkan adanya penindakan terhadap 15 kontainer yang terkait dengan dugaan pemasukan beras melalui kawasan berikat di wilayah Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, modus yang ditemukan antara lain pemberitahuan jenis dan jumlah barang yang tidak sesuai, penggunaan kemasan yang sama untuk beras dan garam, serta penempatan barang yang disamarkan dengan pemberitahuan barang lain.

Mentan Amran menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap pangan ilegal perlu terus diperkuat agar capaian swasembada pangan tidak terganggu. Mentan Amran pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Bea dan Cukai yang telah menjalankan tugas tersebut.

“Atas nama petani 115 juta orang, saya terima kasih pada Bapak. Semoga Bapak sehat, memerangi mafia pangan di Indonesia,” ujar Mentan Amran.

Dugaan impor ilegal beras dan garam ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Kawasan Berikat Bogor. Dari dua lokasi tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan sekitar 397,35 ton beras yang tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan. Temuan ini memperkuat komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan arus barang impor dan menindak tegas setiap upaya memasukkan komoditas pangan secara ilegal. Nilai barang yang ditemukan dalam penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar. (*)

Exit mobile version