KABARIKA.ID, MAKASSAR — Pasien di Makassar nantinya tidak harus lagi berpindah dari satu jenjang rumah sakit ke jenjang berikutnya sebelum memperoleh layanan yang dibutuhkan.
Kementerian Kesehatan memilih Kota Makassar sebagai salah satu daerah uji coba nasional sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan, yang memungkinkan pasien langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan medis dan kompetensi rumah sakit.
Makassar menjadi satu dari empat daerah yang akan menguji skema baru dalam reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tiga daerah lain yang ditetapkan ialah Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Rencana tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jalan Penghibur, Jumat (2/10/2026).
Pertemuan juga dihadiri Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan Asyraf Mursalina, Kepala Dinas Kesehatan Makassar Nursaidah Sirajuddin, serta Direktur RSUD Makassar Andi Any Muliani.
Uji coba tersebut mencakup tiga perubahan utama dalam layanan JKN, yakni Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem tarif layanan Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).
“Kita akan melaksanakan uji coba rujukan berbasis kompetensi pelayanan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan IDRG di Kota Makassar,” kata Azhar.
Pasien Tak Lagi Harus Dirujuk Berjenjang
Perubahan paling mendasar terdapat pada sistem rujukan pasien. Jika sebelumnya rumah sakit dikenal dalam kategori tipe A, B, C, dan D, pada sistem baru kemampuan pelayanan fasilitas kesehatan akan dikelompokkan menjadi empat tingkat, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
Pengelompokan tersebut lebih menitikberatkan pada kemampuan rumah sakit menangani kondisi medis tertentu, bukan semata-mata pada kelas administratif fasilitas kesehatan.
Dengan pola itu, dokter di puskesmas dapat langsung menentukan rumah sakit yang memiliki kemampuan pelayanan paling sesuai dengan kondisi pasien.
“Ketika dokter di puskesmas merasa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit Paripurna, maka bisa langsung, tanpa harus melalui rumah sakit tipe B ataupun tipe C,” kata Azhar.
Sebaliknya, apabila kondisi pasien masih dapat ditangani pada fasilitas tingkat Madya, pasien tidak perlu dirujuk ke rumah sakit dengan kapasitas pelayanan yang lebih tinggi.
Skema tersebut diharapkan membuat proses rujukan lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi tahapan yang tidak diperlukan sebelum pasien memperoleh layanan medis sesuai kebutuhannya.
Infrastruktur Makassar Dinilai Siap
Azhar mengatakan, Makassar dipilih karena memiliki ekosistem pelayanan kesehatan yang dinilai cukup lengkap, baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia.
“Makassar ini infrastrukturnya sudah cukup siap. SDMnya juga mumpuni,” ujarnya.
Kota ini memiliki jaringan pelayanan kesehatan mulai dari puskesmas dan klinik hingga rumah sakit milik Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kementerian Kesehatan.
Kelengkapan rantai pelayanan tersebut memungkinkan implementasi sistem rujukan berbasis kemampuan diuji mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit dengan layanan lebih kompleks.
Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar
Selain rujukan berbasis kemampuan pelayanan, Makassar akan menjadi lokasi pengujian penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Penerapan KRIS akan membawa perubahan pada standar ruang perawatan pasien. Salah satunya menyangkut jumlah tempat tidur dalam satu kamar.
“Enggak ada lagi rumah sakit yang satu ruangan tempat tidurnya lebih dari empat. Maksimal empat dengan kamar mandi di dalam,” katanya.
Selain pembatasan jumlah tempat tidur, fasilitas ruang rawat juga harus dilengkapi sarana pendukung pelayanan pasien, termasuk nurse call yang memungkinkan pasien memanggil tenaga kesehatan saat membutuhkan bantuan.
Standarisasi tersebut diarahkan agar peserta JKN memperoleh standar minimum pelayanan rawat inap yang relatif sama di fasilitas kesehatan.
Menunggu Perpres JKN
Pelaksanaan uji coba belum langsung dimulai. Kementerian Kesehatan masih menunggu penandatanganan Peraturan Presiden mengenai Jaminan Kesehatan Nasional.
Setelah regulasi tersebut terbit, implementasi sistem baru akan dilakukan pada rantai pelayanan kesehatan yang telah disiapkan di empat daerah uji coba.
“Begitu Perpres JKN ditandatangani oleh Bapak Presiden, maka uji coba ini akan segera dilaksanakan. Mungkin bulan depan,” ungkapnya.
Pemkot Makassar Siap Benahi Layanan
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut penunjukan Makassar sebagai lokasi uji coba. Menurut dia, kepercayaan tersebut harus dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola pelayanan kesehatan di kota itu.
“Ini menjadi anugerah buat Makassar yang diberikan kepercayaan untuk menjadi tempat uji coba kota di luar Jawa,” kata Wali Kota.
Pemkot Makassar menyatakan siap mendukung kebutuhan implementasi sistem tersebut, termasuk melakukan pembenahan terhadap fasilitas maupun tata kelola layanan yang masih perlu ditingkatkan.
Munafri juga meminta Kementerian Kesehatan memberi evaluasi secara terbuka sebelum sistem baru diterapkan penuh.
“Kalau ada hal yang perlu kami tingkatkan, kami perlu benahi, tolong kami disampaikan,” katanya.
Menurut Munafri, keberadaan puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit provinsi, hingga rumah sakit milik Kementerian Kesehatan menjadi modal bagi Makassar untuk menguji sistem tersebut dari hulu hingga hilir.
Jika sistem rujukan berbasis kemampuan berjalan sesuai rancangan, perubahan itu akan membuat rujukan pasien lebih ditentukan oleh kebutuhan medis dan kapasitas pelayanan rumah sakit, bukan lagi semata-mata oleh jenjang tipe rumah sakit. (*)

