KABARIKA.ID, JAKARTA – Harga pupuk bersubsidi yang diturunkan hingga 20 persen sejak 22 Oktober 2025 kini mulai menunjukkan dampak terhadap peningkatan penyaluran pupuk dan jumlah petani yang melakukan penebusan.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan kebijakan tersebut terus dijalankan untuk meringankan biaya produksi petani sekaligus mempercepat pencapaian swasembada pangan nasional.
Melalui kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET), harga pupuk Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
Setahun setelah kebijakan diberlakukan, Kementerian Pertanian mencatat tren penyaluran pupuk bersubsidi meningkat hingga 20 persen pada periode 22 Oktober 2025 hingga 31 Juli 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jumlah petani yang menebus pupuk bersubsidi juga meningkat rata-rata 7 persen hingga Juli 2026, menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau.
“Kami memastikan pupuk subsidi tersedia, tepat waktu, dan mudah diakses petani sejak awal tahun. Ini bagian dari langkah serius pemerintah menjaga stabilitas produksi dan mempercepat swasembada pangan,” tegas Amran, dikutip dari keterangan Kementerian Pertanian, Jumat (23/10/2026).
Penyaluran Pupuk Subsidi Meningkat
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah, menjelaskan bahwa penurunan harga pupuk bersubsidi merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki akses petani terhadap sarana produksi.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup dinilai dari turunnya harga pupuk, tetapi juga perlu dilihat melalui peningkatan penyaluran dan kemudahan petani melakukan penebusan.
“Kemudahan memperoleh pupuk dengan harga yang lebih terjangkau diharapkan membantu petani mengelola biaya usaha tani, menjaga penggunaan sarana produksi sesuai kebutuhan, serta mempertahankan produktivitas tanaman,” jelas Andi di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan data realisasi penyaluran pupuk bersubsidi (F5) Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia, volume penyaluran pada periode 22 Oktober 2025 hingga 31 Juli 2026 menunjukkan tren kenaikan hingga 20 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Peningkatan tersebut juga diikuti bertambahnya jumlah petani yang memanfaatkan fasilitas pupuk bersubsidi.
Hingga Juli 2026, rata-rata jumlah petani yang melakukan penebusan tercatat tumbuh sekitar 7 persen secara tahunan.
Pertambahan petani penebus terutama terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Jawa, dengan perkiraan tambahan penyerapan pupuk bersubsidi mencapai 306 ribu ton.
Andi menyebut keterjangkauan harga menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan peningkatan penebusan tersebut.
Namun, ia mengingatkan bahwa perkembangan penyaluran juga dipengaruhi kesiapan distribusi, intensitas sosialisasi, serta kebutuhan petani pada setiap musim tanam.
“Data tersebut menunjukkan bahwa keterjangkauan harga menjadi salah satu faktor yang relevan dalam menjelaskan peningkatan penebusan pupuk. Namun, peningkatan penyerapan juga dipengaruhi faktor lain, termasuk kesiapan penyaluran, sosialisasi kepada petani, dan kebutuhan pupuk sesuai kondisi musim tanam,” jelas Andi.
Kementan Pangkas Regulasi Distribusi Pupuk
Selain menurunkan harga, Kementerian Pertanian melakukan pembenahan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi untuk memperlancar distribusi hingga tingkat petani.
Andi menjelaskan bahwa kesiapan administrasi sejak awal tahun menjadi salah satu faktor yang mendukung kelancaran penyaluran.
Persiapan tersebut mencakup penerbitan surat keputusan alokasi pupuk, penyusunan kontrak pengadaan dan distribusi, hingga penetapan petunjuk teknis penyaluran.
Pemerintah juga menyiapkan dokumen kerja sama dengan pihak penyalur agar pelaksanaan distribusi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Penyederhanaan aturan diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran sekaligus mengurangi hambatan administratif.
“Pemangkasan regulasi terkait tata kelola pupuk subsidi turut mendukung kelancaran penyaluran pupuk subsidi,” tambahnya.
Dengan sistem yang lebih sederhana, pemerintah berharap pupuk dapat tersedia sesuai kebutuhan dan jadwal tanam petani.
Harga Gabah Rp6.500 per Kilogram, NTP Petani Meningkat
Kementerian Pertanian juga mengaitkan kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi dengan upaya menjaga harga jual hasil pertanian.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kilogram.
Kombinasi penurunan biaya produksi dan perlindungan harga gabah diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi peningkatan pendapatan petani.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada September 2026 mencapai 131,11.
Angka tersebut meningkat 1,49 persen dibandingkan Agustus 2026.
Kenaikan NTP menunjukkan adanya perubahan positif pada perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang mereka bayarkan.
Meski demikian, kenaikan indikator tersebut tidak serta-merta menggambarkan peningkatan pendapatan seluruh petani karena kondisi usaha tani berbeda antardaerah dan komoditas.
Andi menjelaskan bahwa penurunan harga pupuk dan penetapan HPP gabah merupakan dua kebijakan yang diarahkan untuk memperbaiki ekonomi usaha tani dari sisi biaya maupun penerimaan.
“Penurunan HET pupuk membantu petani mengendalikan biaya produksi, sementara HPP gabah memberikan acuan perlindungan harga saat panen. Jika biaya input terkendali dan harga hasil panen terjaga, peluang peningkatan pendapatan petani semakin terbuka,” jelas Andi.
Petani Rasakan Penghematan Biaya Produksi
Manfaat penurunan harga pupuk bersubsidi juga disampaikan petani yang merasakan perubahan pengeluaran selama menjalankan usaha pertanian.
Asep Pullah, anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekar Jaya di Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Jawa Barat, mengaku penurunan harga pupuk membantu mengurangi kebutuhan biaya produksi.
Penghematan tersebut memungkinkan petani mengalokasikan sebagian anggaran untuk membeli sarana produksi pertanian lainnya.
“Dengan harga pupuk bersubsidi yang lebih terjangkau, alhamdulillah biaya produksi bisa ditekan. Jadi biaya yang semula untuk beli pupuk kami alihkan untuk saprodi lain, seperti pestisida dan pupuk mikro,” ujar Asep.
Menurut Asep, manfaat penghematan menjadi semakin terasa ketika harga jual gabah yang diterima petani juga mengalami perbaikan.
Ia menilai kombinasi biaya produksi yang lebih rendah dan penerimaan hasil panen yang lebih tinggi memberikan peluang untuk memperbesar keuntungan usaha tani.
“Nah ketika biaya produksi turun sementara harga gabah yang kami terima meningkat sekarang ini, alhamdulillah jadi ada keuntungan dan meningkatkan pendapatan petani,” tambahnya.
Kementerian Pertanian berharap kebijakan harga pupuk yang lebih terjangkau, perbaikan sistem penyaluran, dan perlindungan harga gabah dapat memperkuat produktivitas pertanian nasional.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga keberlanjutan produksi pangan, memperbaiki kesejahteraan petani, dan mendukung pencapaian swasembada pangan.(*)

