KABARIKA.ID, JAKARTA – Tokoh Minang yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sumatera Barat, Gun Sugianto, menilai kritik pakar hukum tata negara Feri Amsari terhadap pertanian dan ketahanan pangan kurang relevan, karena Feri Amsari sejatinya adalah ahli hukum tata negara.
Hal itu disampaikan Gun Sugianto seperti dalam video viral yang beredar di masyarakat pada Senin (26/10/2026).
Feri Amsari adalah dosen hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Andalas. Namun, belakangan ini, Feri banyak melontarkan kritik yang bukan bidangnya, bahkan menyasar ke masalah pertanian, termasuk swasembada pangan.
Gun Sugianto mengatakan, kritik Feri tetap merupakan bagian dari hak warga negara dalam sistem demokrasi. Namun, ia mempertanyakan relevansi kritik tersebut karena bukan pakar pertanian, ekonomi, gizi, kesehatan, atau pendidikan.
“Saya menilai kritikan Feri Amsari ini sah-sah saja. Kita selaku negara demokratis, ada warga negara yang mengkritisi, boleh-boleh saja. Tetapi apakah itu relevan atau tidak, saya pikir sekarang sudah tidak relevan lagi,” ujar Gun.
Menurut Gun, kritik terhadap program pemerintah sebaiknya disampaikan oleh orang yang memiliki kapasitas sesuai bidang yang dibahas. Ia menyebut program swasembada pangan berkaitan dengan produksi, distribusi, harga, ketersediaan pangan, kesejahteraan petani, serta kebijakan lintas sektor.
“Saya lebih menghargai kalau yang mengkritik program-program Presiden Prabowo Subianto adalah orang-orang yang betul-betul mempunyai kapasitas untuk itu, pakar perekonomian, pakar pangan dan ketahanan pangan, pakar gizi dan kesehatan, atau pakar pendidikan,” kata Gun.
Ia meminta kritik disertai data, latar belakang keilmuan, serta penelitian yang dapat diperiksa. Menurutnya, kritik yang muncul setelah program memiliki dasar hukum dan mulai berjalan berpotensi membingungkan masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang utuh.
Gun juga meminta kritik disampaikan melalui forum yang tepat dan tidak menggunakan narasi yang dianggap provokatif.
“Kalau memang Saudara Feri Amsari mempunyai pemikiran-pemikiran kritis, seharusnya kritiklah itu dengan cara yang benar. Jangan dengan cara yang provokatif. Sampaikan secara konstruktif. Ada forumnya, ada lembaganya, silakan disampaikan di forum-forum tersebut,” ujarnya.
Kritik Feri Amsari
Feri sebelumnya menyoroti transparansi data impor beras, luas sawah, produksi, stok, irigasi, dan kawasan pertanian baru.
Feri mempertanyakan klaim pemerintah mengenai swasembada pangan, terutama setelah Indonesia mencatat impor beras dalam jumlah besar pada 2024 dan 2025, tetapi disebut tidak lagi mengimpor beras pada 2026. Ia meminta pemerintah membuka data yang dapat diuji publik agar perubahan tersebut tidak hanya disampaikan melalui pernyataan politik.
Dalam diskusi “Halal Bihalal Pengamat: Sebelum Pengamat Ditertibkan” pada 31 Maret 2026, Feri menyatakan, “Soal swasembada pangan itu data palsu. Tidak mungkin Indonesia itu swasembada pangan.”
Feri juga mengatakan, “Presiden sedang membohongi publik secara terang-terangan,” setelah membandingkan angka impor beras 5,4 juta ton pada 2024–2025 dengan klaim penghentian impor pada 2026.
Pemerintah: Produksi, Stok, dan Dukungan Petani Menguat
Pemerintah menyatakan penguatan swasembada pangan dilakukan melalui kebijakan dari hulu hingga hilir. Upaya itu meliputi perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi, rehabilitasi irigasi, pompanisasi, penyediaan benih, mekanisasi, penyerapan gabah dan beras, serta pengelolaan cadangan pangan.
Dalam laporan pemerintah, produksi beras pada 2025 mencapai 34,69 juta ton dan produksi beras periode Januari–Agustus 2026 mencapai 25,29 juta ton. Pemerintah juga melaporkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog mencapai sekitar 4,5 juta hingga 4,55 juta ton pada Oktober 2026.
Angka pengadaan BULOG tidak sama dengan produksi nasional. Pengadaan menunjukkan jumlah hasil panen yang diserap BULOG, sedangkan produksi nasional mencakup seluruh hasil panen yang diserap melalui berbagai jalur, disimpan, dipasarkan, atau dikonsumsi sendiri.
Pemerintah menyatakan swasembada tidak hanya diukur dari produksi, tetapi juga stok, kesejahteraan petani, dan keterjangkauan pangan. Pemerintah menyebut sejumlah program tersebut merupakan hasil kerja bersama petani, penyuluh, pemerintah daerah, kementerian, TNI, Polri, BULOG, dan unsur pendukung lain.
Dari data yang ada, swasembada beras sudah dicapai sejak 2025 dan 2026. Dan, data produksi yang disampaikan ke publik bukanlah data dari Kementerian Pertanian, melainkan data dari lembaga independen seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Food and Agriculture Organization (FAO), dan United States Department of Agriculture (USDA).
Data dari tiga lembaga itu selaras meski angkanya tidak sama persis.
Badan Pusat Statistik (BPS): Produksi beras nasional pada tahun 2025 mencapai 34,69 juta ton (naik 13,29% atau sekitar 4,07 juta ton dibanding 2024), serta produksi Januari–Agustus 2026 yang terus menguat dengan estimasi produksi padi mencapai 43,89 juta ton Gabah Kering Giling (GKG).
Food and Agriculture Organization (FAO): Memproyeksikan atau mencatat produksi beras Indonesia pada musim tanam 2025/2026 mencapai 35,6 juta ton (mencetak rekor baru).
United States Department of Agriculture (USDA): Mencatat produksi beras Indonesia sebesar 34,6 juta ton pada tahun 2025 dan menempatkan posisi Indonesia di jajaran atas produsen beras regional/global.
Kritik Feri Berujung Laporan Polisi
Polemik kritik swasembada pangan juga berlanjut ke jalur hukum. Lembaga Bantuan Hukum Tani Nusantara melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya pada 17 April 2026 terkait dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan.
Pelapor menilai pernyataan Feri dapat memicu keresahan serta berpotensi membenturkan petani dan pedagang. Polisi menyatakan laporan diterima karena terdapat saksi dan bukti awal, tetapi ada tidaknya unsur pidana tetap harus ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

