KABARIKA.ID, MAKASSAR– UPT RSUD Haji Makassar menerima kunjungan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., pada Rabu (28/10/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kedatangan Ketua Ombudsman RI disambut oleh Direktur UPT RSUD Haji Makassar, dr. Rachmawati, Sp.KK., M.Kes., beserta jajaran manajemen rumah sakit. Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya, Ketua Ombudsman RI menekankan bahwa kemudahan masyarakat harus menjadi orientasi utama dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, pelayanan yang baik tidak boleh berbelit-belit, membebani masyarakat dengan biaya yang tidak semestinya, ataupun membutuhkan waktu yang tidak efisien.
“Pelayanan publik harus mudah, murah, dan cepat. Prinsip ini bukan sekadar slogan, tetapi harus benar-benar diimplementasikan dalam setiap bentuk pelayanan publik,” tegas H. Nuzran Joher dalam arahannya.
Ia menekankan bahwa prinsip tersebut harus diwujudkan secara konsisten dalam setiap unit pelayanan, termasuk di rumah sakit. Kemudahan akses informasi, kejelasan prosedur dan persyaratan, transparansi biaya sesuai ketentuan, serta kecepatan proses pelayanan merupakan aspek penting yang harus menjadi perhatian penyelenggara pelayanan publik.
Menanggapi arahan tersebut, Direktur UPT RSUD Haji Makassar menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan masukan yang diberikan oleh Ombudsman RI. Ia menegaskan bahwa arahan tersebut menjadi penguatan bagi rumah sakit untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap kualitas pelayanan.
“Kami menyambut baik kunjungan dan arahan dari Ketua Ombudsman RI. Prinsip pelayanan yang mudah, murah, dan cepat menjadi pengingat bagi kami untuk terus berbenah dan memastikan bahwa setiap masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, transparan, serta sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku,” ujar dr. Rachmawati.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan merupakan tanggung jawab seluruh jajaran rumah sakit, bukan hanya manajemen atau unit tertentu. Karena itu, evaluasi dan perbaikan harus dilakukan secara berkelanjutan, baik dalam aspek tata kelola, efektivitas prosedur, penyediaan informasi, maupun respons petugas terhadap kebutuhan pasien dan keluarga.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Ombudsman RI juga melakukan peninjauan langsung terhadap pelayanan rumah sakit untuk melihat pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat serta mengidentifikasi aspek-aspek yang masih memerlukan peningkatan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi sekaligus mendorong penguatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. (*)

