KABARIKA ID, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kecurangan beras fortifikasi dan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Terbaru kepolisian mengusut kasus kecurangan beras di Sumatera Utaran dan Pasuruan. Penindakan tegas diperlukan agar praktik manipulasi mutu dan penyalahgunaan beras tidak terus merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Mentan Amran menegaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang mempermainkan mutu, harga, maupun distribusi beras demi meraup keuntungan.
“Tidak boleh kita kompromi yang melakukan pelanggaran,” tegas Mentan Amran dalam keterangannya pada Sabtu (31/10/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan dukungan besar untuk menjaga keberlangsungan produksi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau. Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) melindungi produsen, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) menjaga agar konsumen dapat menikmati harga yang wajar.
“Ada HPP, harga pembelian pemerintah, supaya produsen bisa bertahan. Tapi ada HET, harga eceran tertinggi, supaya konsumen bisa menikmati. Ini tujuannya subsidi,” ujar Mentan Amran.
Menurutnya, penyalahgunaan beras SPHP maupun manipulasi produk beras fortifikasi bertentangan dengan tujuan kebijakan pemerintah tersebut. Konsumen berhak memperoleh beras sesuai mutu, kandungan, label, dan harga yang dijanjikan. Praktik yang membuat masyarakat membayar lebih mahal untuk produk yang tidak sesuai spesifikasi harus ditindak.
Mentan Amran juga mengingatkan bahwa pangan merupakan komoditas strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas dan stabilitas nasional.
“Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” ungkapnya.
Sebagai informasi, di Sumatera Utara, kepolisian mengungkap dugaan kecurangan beras fortifikasi dengan total produksi yang tercatat mencapai 525 ton dan nilai sekitar Rp14,1 miliar. Kasus ini berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras dengan informasi yang tercantum pada label produk.
Sementara di Pasuruan, Jawa Timur, kepolisian mengungkap dugaan pengemasan ulang beras SPHP sebanyak 20 ton. Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Beras SPHP yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan diduga dikemas ulang menggunakan kemasan lain.
Mentan Amran mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengusut kasus-kasus tersebut dan meminta proses hukum dilanjutkan hingga tuntas. Ia juga mendorong pengawasan diperketat melalui kolaborasi lintas instansi, termasuk kepolisian dan kejaksaan, serta penguatan sosialisasi mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran.
“Pengetatan, regulasi, nanti ada surat edaran. Supaya juga edukasi nanti, sosialisasi kita beritahu bahwa risikonya begini, dendanya sekian, ini pidana kalau melakukan. Sosialisasi diperkuat, tapi kolaborasi kita dengan kepolisian, kejaksaan sangat kuat,” kata Mentan Amran.
Pemerintah ingin memastikan tata kelola pangan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari produksi hingga distribusi. Dengan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang bermutu, aman, dan terjangkau dapat terlindungi.

