KABARIKA.ID, MAKASSAR – Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, menyoroti tingginya penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan anak muda. Ia menilai, perkembangan penggunaan vape perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait potensi penyalahgunaan narkotika melalui cairan (liquid) maupun cartridge yang digunakan pada perangkat tersebut.
Hal itu disampaikan Andi Amar dalam sebuah sarasehan yang berlangsung di AAS Building, Sabtu (7/11/2026). Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya membangun komunikasi dan diskusi lintas sektor untuk merumuskan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan terkait penggunaan vape.
Menurut Andi Amar, berdasarkan pengamatannya di lapangan, pengguna vape saat ini banyak berasal dari kalangan anak muda. Faktor rasa ingin tahu, coba-coba, hingga pengaruh lingkungan pergaulan menjadi sejumlah alasan yang mendorong mereka menggunakan rokok elektrik.
“Lebih banyak anak mudanya. Penggunanya sebenarnya kalau kita di lapangan, lebih banyak anak muda. Karena mereka antara juga tahu, atau coba-coba, atau karena pergaulan,” ungkap Andi Amar.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya melalui satu pendekatan. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN), masyarakat, praktisi, asosiasi, hingga para pelaku usaha yang memahami perkembangan industri vape.
“Nah, maka dari itu, kita mau masukan, diskusi secara sehat bersama teman-teman dari BNN, bersama masyarakat, bersama stakeholder, pengusaha, dan lain-lain supaya bisa mengintegrasikan regulasi ini,” ujarnya.
Dorong Regulasi Berbasis Masukan Praktisi
Andi Amar juga menilai bahwa pelaku usaha dan praktisi industri vape perlu diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan serta pengalaman mereka secara langsung.
Keterlibatan para praktisi dinilai penting agar regulasi yang nantinya dirumuskan tidak hanya berorientasi pada pembatasan, tetapi juga mampu mengidentifikasi persoalan secara tepat, termasuk membedakan produk vape legal dengan produk yang berpotensi disalahgunakan sebagai media penyamaran narkotika.
“Kita mau mendengar dari praktisi, langsung saja,” kata Andi Amar.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan pola konsumsi masyarakat, khususnya generasi muda, menuntut pemerintah untuk menyusun kebijakan yang adaptif. Regulasi juga harus memperhatikan aspek pengawasan, perlindungan generasi muda, kepastian hukum, serta tanggung jawab para pelaku usaha.
Penyalahgunaan Narkotika melalui Vape Perlu Diwaspadai
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam sarasehan tersebut adalah potensi penggunaan perangkat vape sebagai media penyamaran zat narkotika.
Cairan yang mengandung zat berbahaya dapat memiliki tampilan menyerupai liquid vape pada umumnya. Kondisi ini berpotensi menyulitkan proses identifikasi secara kasatmata, baik oleh pengguna, orang tua, maupun lingkungan pendidikan.
Oleh karena itu, upaya pencegahan dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Edukasi kepada generasi muda, penguatan pengawasan distribusi, serta peningkatan koordinasi antarlembaga menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Andi Amar berharap, melalui forum diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dapat dihimpun masukan yang komprehensif sebagai bahan dalam pembahasan regulasi rokok elektrik ke depan.
Ia menekankan bahwa perlindungan generasi muda harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan, tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum dan perkembangan industri.
Hingga sarasehan tersebut berlangsung, belum terdapat keputusan resmi mengenai larangan total penggunaan vape di Indonesia. Pembahasan masih membutuhkan kajian serta masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara tepat, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

